Jakarta, Mei 2011
Kepada Yth
1. Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri;
2. Para Pimpinan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS);
3. Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
di Tempat
SURAT EDARAN
KEPALA BADAN NASIONAL
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
NOMOR: SE. /KA/V/2011
TENTANG
PELAYANAN PENERBITAN KARTU TENAGA KERJA LUAR NEGERI (KTKLN)
Dalam
rangka pengendalian penempatan TKI dan untuk memastikan bahwa TKI yang
berangkat bekerja ke luar negeri telah memenuhi persyaratan maka setiap
TKI wajib memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) sebagaimana
diamanatkan dalam Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004 tentang Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Selanjutnya,
untuk melaksanakan undang-undang tersebut dan Permenakertrans Nomor:
14/MEN/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di
Luar Negeri serta memperhatikan Surat edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor: SE.141/PJ/2010 tentang Pembebasan Fiskal Luar Negeri, maka
diminta kepada seluruh PPTKIS dan TKI yang bekerja secara Perseorangan
memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
A. UMUM
- KTKLN merupakan kartu identitas bagi TKI dan sekaligus sebagai bukti bahwa TKI yang bersangkutan telah memenuhi prosedur untuk bekerja ke luar negeri dan berfungsi sebagai instrumen perlindungan baik pada masa penempatan (selama bekerja di luar negeri) maupun pasca penempatan (setelah selesai kontrak dan pulang ke tanah air).
- KTKLN berbentuk smartcard chip microprocessor contactless dan menyimpan data digital TKI yang dapat di update dan dibaca card reader.
I. KTKLN dapat diperoleh di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bagi TKI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) harus melampirkan:
- paspor
- visa Kerja
- kartu peserta asuransi TKI (KPA)
- surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
- bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)
- paspor
- visa Kerja
- kartu peserta asuransi TKI (KPA)
- surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
- bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)
- paspor
- visa Kerja
- kartu peserta asuransi TKI (KPA)
- Perjanjian Kerja
- paspor
- visa kerja
- Perjanjian Kerja
- paspor
- visa kerja
III. Untuk memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan penerbitan KTKLN bagi TKI sebagaimana dimaksud pada romawi I butir 3, 4 dan 5 TKI dapat melakukan registrasi data diri secara on line baik ketika berada di luar negeri maupun di dalam negeri melalui Aplikasi KTKLN di alamat http://ktkln.bnp2tki.go.id sehingga TKI dapat memperoleh KTKLN di BP3TKI seluruh Indonesia ataupun di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda.
IV. KTKLN wajib divalidasi di Konter Pelayanan Penerbitan KTKLN dengan teraan cap (rubber stamp) warna merah di Passpor halaman 47 dan diparaf petugas validasi guna memastikan TKI yang bersangkutan akan berangkat ke luar negeri. Hal ini dimaksudkan agar Perwakilan RI dapat mengetahui kedatangan TKI secara realtime di negara tujuan penempatan.
V. KTKLN berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja.
VI. Untuk memperoleh KTKLN tidak dikenakan biaya apapun (cuma-cuma).
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
Hormat kami,
Moh Jumhur Hidayat
Tembusan Yth:
- Menakertrans RI;
- Dirjen Protkon Kemlu RI;
- Dirjen Imigrasi, Kemenkumham RI;
- Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub RI;
- Dirjen Binapenta Kemenakertrans RI;
- Para Eselon I dan II di lingkungan BNP2TKI;
- Dirut PT (Persero) Angkasa Pura I dan II;
- Dirut PT (Persero) Pelindo;
- Para Kepala Kantor Adpel dan Adband di seluruh Indonesia
- Kapolres Bandara Soekarno-Hatta;
- Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta;
- Kepala BP3TKI Seluruh Indonesia;
- Kacab PT (Persero) Angkasa Pura I dan II;
- Pimpinan Maskapai Penerbangan Internasional;
- Kesatuan Pelaut Indonesia.