BNP2TKI

BNP2TKI - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. menaungi kepentingan tenaga kerja Indonesia

Temu Wicara dan Ekspo TKI Purna BNP2TKI 2012

Kegitan ini dihadiri oleh 350 Calon TKI, 30 stand TKI Purna terdiri dari 20 stand TKI Berusaha, stand BP3TKI Serang, Bank Mandiri, Bank BNI, BRI dan Bank China Trust, Konsorsium Asuransi, PPTKIS, Asosiasi Pengusaha Pemulangan TKI (APPTKI).

Temu Wicara dan Ekspo TKI Purna BNP2TKI 2012

Sejumlah bantuan ktedit murah dari perbankan untuk pengembangan usaha para TKI Purna yang berada di Provinsi Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta dan Yogyakarta

KTKLN

KTKLN merupakan kartu identitas bagi TKI dan sekaligus sebagai bukti bahwa TKI yang bersangkutan telah memenuhi prosedur untuk bekerja ke luar neger

Tampilkan postingan dengan label Peraturan Ka BNP2TKI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan Ka BNP2TKI. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 September 2013

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BNP2TKI (Per-16/KA/VIII/2012)


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BNP2TKI Nomor Per-16/KA/VIII/2012 ...selanjutnya

Pedoman Sosialisasi Program Penempatan dan Perlindungan TKI (Per Ka 14 KA V 2010)

Pedoman Sosialisasi Program Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kerja ke Luar Negeri Nomor: Per Ka 14 KA V 2010 ...selanjutnya

Bursa Kerja Luar Negeri (Per Ka BNP2TKI 13 KA V 2010)

Bursa Kerja Luar Negeri Nomor: Per Ka BNP2TKI 13 KA V 2010 ...selanjutnya

Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan BNP2TKI (Per Ka BNP2TKI 15 KA VI 2010)

Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan BNP2TKI Nomor: Per Ka BNP2TKI 15 KA VI 2010 ...selanjutnya

Pelayanan Penerbitan KTKLN (SE /KA/V/2011)

Jakarta, Mei 2011
Kepada Yth
1. Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri;
2. Para Pimpinan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS);
3. Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
di Tempat
SURAT EDARAN
KEPALA BADAN NASIONAL
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
NOMOR: SE. /KA/V/2011
TENTANG
PELAYANAN PENERBITAN KARTU TENAGA KERJA LUAR NEGERI (KTKLN)
Dalam rangka pengendalian penempatan TKI dan untuk memastikan bahwa TKI yang berangkat bekerja ke luar negeri telah memenuhi persyaratan maka setiap TKI wajib memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Selanjutnya, untuk melaksanakan undang-undang tersebut dan Permenakertrans Nomor: 14/MEN/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri serta memperhatikan Surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE.141/PJ/2010 tentang Pembebasan Fiskal Luar Negeri, maka diminta kepada seluruh PPTKIS dan TKI yang bekerja secara Perseorangan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
A. UMUM
  1. KTKLN merupakan kartu identitas bagi TKI dan sekaligus sebagai bukti bahwa TKI yang bersangkutan telah memenuhi prosedur untuk bekerja ke luar negeri dan berfungsi sebagai instrumen perlindungan baik pada masa penempatan (selama bekerja di luar negeri) maupun pasca penempatan (setelah selesai kontrak dan pulang ke tanah air).
  2. KTKLN berbentuk smartcard chip microprocessor contactless dan menyimpan data digital TKI yang dapat di update dan dibaca card reader.
B. TATA CARA MEMPEROLEH KTKLN:
I. KTKLN dapat diperoleh di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bagi TKI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) harus melampirkan:
  1. paspor
  2. visa Kerja
  3. kartu peserta asuransi TKI (KPA)
  4. surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
  5. bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)
2. Bagi TKI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan sendiri, harus melampirkan:
  1. paspor
  2. visa Kerja
  3. kartu peserta asuransi TKI (KPA)
  4. surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
  5. bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)
3. Bagi TKI yang bekerja kembali ke majikan yang sama dalam rangka perpanjangan Kontrak Kerja (Re-Entry), harus melampirkan:
  1. paspor
  2. visa Kerja
  3. kartu peserta asuransi TKI (KPA)
  4. Perjanjian Kerja
4. Bagi TKI yang bekerja secara perseorangan/mandiri pada perusahaan berbadan hukum (sektor formal) termasuk yang bekerja di perusahaan penangkap ikan sebagai nelayan (fisherman), harus melampirkan:
  1. paspor
  2. visa kerja
  3. Perjanjian Kerja
5. Bagi TKI perseorangan yang telah memiliki permanent residence di luar negeri atau TKI yang telah bekerja di luar negeri dan belum memiliki KTKLN termasuk Pelaut, harus melampirkan:
  1. paspor
  2. visa kerja
II. Bagi TKI yang akan mengurus KTKLN sebagaimana dimaksud pada romawi I butir 3, 4 dan 5 yang telah berada di Bandara dan tidak sempat lagi mengurus KTKLN di BP3TKI maka dapat mengurus KTKLN di Konter Pelayanan Penerbitan KTKLN Terminal 2 D Keberangkatan Luar Negeri Bandara Soekarno-Hatta dan Terminal Kedatangan Internasional Ruang Pelayanan TKI Bandara Juanda Surabaya.
III. Untuk memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan penerbitan KTKLN bagi TKI sebagaimana dimaksud pada romawi I butir 3, 4 dan 5 TKI dapat melakukan registrasi data diri secara on line baik ketika berada di luar negeri maupun di dalam negeri melalui Aplikasi KTKLN di alamat http://ktkln.bnp2tki.go.id sehingga TKI dapat memperoleh KTKLN di BP3TKI seluruh Indonesia ataupun di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda.
IV. KTKLN wajib divalidasi di Konter Pelayanan Penerbitan KTKLN dengan teraan cap (rubber stamp) warna merah di Passpor halaman 47 dan diparaf petugas validasi guna memastikan TKI yang bersangkutan akan berangkat ke luar negeri. Hal ini dimaksudkan agar Perwakilan RI dapat mengetahui kedatangan TKI secara realtime di negara tujuan penempatan.
V. KTKLN berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja.
VI. Untuk memperoleh KTKLN tidak dikenakan biaya apapun (cuma-cuma).
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
Hormat kami,
Moh Jumhur Hidayat
Tembusan Yth:
  1. Menakertrans RI;
  2. Dirjen Protkon Kemlu RI;
  3. Dirjen Imigrasi, Kemenkumham RI;
  4. Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub RI;
  5. Dirjen Binapenta Kemenakertrans RI;
  6. Para Eselon I dan II di lingkungan BNP2TKI;
  7. Dirut PT (Persero) Angkasa Pura I dan II;
  8. Dirut PT (Persero) Pelindo;
  9. Para Kepala Kantor Adpel dan Adband di seluruh Indonesia
  10. Kapolres Bandara Soekarno-Hatta;
  11. Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta;
  12. Kepala BP3TKI Seluruh Indonesia;
  13. Kacab PT (Persero) Angkasa Pura I dan II;
  14. Pimpinan Maskapai Penerbangan Internasional;
  15. Kesatuan Pelaut Indonesia.

Pedoman Kerja Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan BNP2TKI (Per Ka BNP2TKI No: PER.16/KA/XII/2011)

PERATURAN
KEPALA BADAN NASIONAL
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
NOMOR : PER.16/KA/XII/2011
TENTANG
PEDOMAN KERJA PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
TENAGA KERJA INDONESIA

KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka mewujudkan hak publik untuk memperoleh informasi yang seluas-luasnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, perlu membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);

b. bahwa untuk itu perlu disusun pedoman kerja bagi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846;

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

4. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI;

5. Peraturan Komisi Informasi Pusat RI. Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standard Layanan Informasi Publik;

6. Keputusan Kepala BNP2TKI Nomor : KEP.56/KA/VIII/2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA : PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA TENTANG PEDOMAN KERJA PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (BNP2TKI) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala BNP2TKI ini.

KEDUA : Pedoman Kerja Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada Amar PERTAMA merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Kepala BNP2TKI ini.

KETIGA : Pedoman Kerja Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan BNP2TKI sebagaimana dimaksud pada Amar PERTAMA dipergunakan sebagai acuan atau pedoman bagi BNP2TKI, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Balai Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (BPKTK)I, Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonedia (LP3TKI), dan Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonedia (P4TKI) dalam pengelolaan informasi publik, dokumentasi dan arsip, pelayanan informasi publik, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi.

EMPAT : Peraturan Kepala BNP2TKI ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2011
Kepala BNP2TKI,
Moh Jumhur Hidayat

Persyaratan Pemberian Bantuan Sarana dan Prasarana bagi Penyelenggara KBBM (Per Ka BNP2TKI No: PER. I2 /KA/X/2009)

Persyaratan Pemberian Bantuan Sarana dan Prasarana bagi Penyelenggara Kelompok Berlatih Calon TKI Berbasis Masyarakat (KBBM) ...selanjutnya

Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Per Ka BNP2TKI No: PER 01/KA/II/2009)

Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ...selanjutnya

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan BNP2TKI (Per Ka BNP2TKI No: Per. 03/KA/II/2009)

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan BNP2TKI ...selanjutnya

Sosialisasi KTKLN (SE Ka BNP2TKI No: SE 05/KA/XII/2009)

Sosialisasi Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) ...selanjutnya

Satuan Pelayanan Kepulangan TKI (Per Ka BNP2TKI, No: PER. 10/KA/SU-OKH/III/2008)

Satuan Pelayanan Kepulangan TKI dari Bandara Soekarno-Hatta sampai ke daerah Asal ...selanjutnya

Tim Koordinasi Pelayanan Kepulangan TKI (Per Ka BNP2TKI No: Per 11/KA/SU-OKH/III/2008)

Tim Koordinasi Pelayanan Kepulangan TKI dari Bandara Soekarno-Hatta sampai ke Daerah Asal ...selanjutnya

Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Sarana dan Prasarana bagi Penyelenggara KBBM (Per Ka BNP2TKI No: PER-19 /KA/X/2009)

Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Sarana dan Prasarana bagi Penyelenggara Kelompok Berlatih Calon TKI Berbasis Masyarakat (KBBM) ...selanjutnya

Standarisasi Kelembagaan BP3TKI dan P4TKI (Per Ka BNP2TKI No: PER 21/KA/XII/2009)

Standarisasi Kelembagaan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenga Kerja Indonesia dan Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI ...selanjutnya

Prosedur Tetap Pelayanan Penerbitan Surat Pengerahan dan Persetujuan Penempatan TKI (Per Ka BNP2TKI No: PER 31/KA/V/2008)

Prosedur Tetap Pelayanan Penerbitan Surat Pengerahan dan Persetujuan Penempatan TKI untuk Kepentingan Perusahanan Sendiri ...selanjutnya

Tata Cara Pelaksanaan PAP (Per Ka BNP2TKI No: 01 per-Q5 IKAIXII/2007)

Tata Cara Pelaksanaan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) ...selanjutnya

Perlindungan TKI melalui Asuransi (SE No: SE O2 /KA/VII/2009)

Perlindungan TKI melalui Asuransi ...selanjutnya

Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (SE BNP2TKI No: SE 03/KA/VIII/2009)

Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri ...selanjutnya

Sosialisasi KTKLN (SE No: SE 05/KA/XII/2009)

osialisasi Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) ...selanjutnya