Kamis, 12 September 2013

Petunjuk Teknis TKI yang Bekerja Secara Perseorangan (Mandiri) (Per Ka BNP2TKI No: PER.04/KA/V/2011)

PERATURAN
KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
NOMOR PER.04/KA/V/2011
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS TENAGA KERJA INDONESIA YANG BEKERJA SECARA PERSEORANGAN
BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

Menimbangabahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 105 dan Pasal 106 Undang-Undang Nomor: 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, perlu diatur petunjuk teknis mengenai pelayanan TKI yang bekerja secara perseorangan/mandiri;

b.bahwa untuk itu dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Mengingat1.Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4445);

2Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;

3Peraturan Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Nomor PER-53/KA/XII/2007 tentang perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor Per-01/KA-BNP2TKI/III/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja BNP2TKI.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERTAMA:PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA TENTANG PETUNJUK TEKNIS TENAGA KERJA INDONESIA YANG BEKERJA SECARA PERSEORANGAN/MANDIRI.
KEDUA:Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Amar PERTAMA merupakan pedoman atau dasar bagi petugas pelayanan penempatan maupun bagi Calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri secara Perseorangan/Mandiri.
KETIGA:Dalam memberikan pelayanan penempatan kepada para Calon TKI yang bekerja secara perseorangan/mandiri, petugas pelayanan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala BNP2TKI ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Kepala BNP2TKI ini;
KEEMPAT:Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Peraturan Kepala BNP2TKI ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KELIMA:Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
Kepala Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

ttd
Moh Jumhur Hidayat
Lampiran I: Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Nomor: PER.04/KA/V2011
Tanggal: 26 Mei 201
PETUNJUK TEKNIS TENAGA KERJA INDONESIA YANG BEKERJA SECARA PERSEORANGAN/MANDIRI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu upaya Pemerintah cq BNP2TKI dalam mengurangi permasalahan TKI adalah mengurangi jumlah penempatan TKI yang bekerja di sektor rumah tangga yang bekerja sebagai Penatalaksana Rumah Tangga (PRT) dan meningkatkan prosentase penempatan TKI pada pengguna berbadan hukum atau yang biasa disebut sektor formal.
Penempatan TKI pada pengguna berbadan hukum dapat dilakukan melalui beberapa cara yaitu melalui Pemerintah (melalui G to G dan G to P), PPTKIS, perusahaan untuk kepentingan sendiri, dari secara perseorangan atau secara mandiri.
Masyarakat dapat berperan secara aktif mencari peluang kerja di luar negeri secara perseorangan atau secara mandiri dan Pemerintah memfasilitasi proses pengurusan dokumen penempatannya yang akan dijabarkan dalam Petunjuk Teknis TKI yang bekerja secara perseorangan/mandiri ini.
B. Tujuan
Tujuan disusunnya Petunjuk Teknis TKI perseorangan/mandiri ini adalah agar ada ketentuan yang dapat dijadikan dasar atau pedoman dalam menerbitkan dokumen bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) yang akan bekerja secara Perseorangan/Mandiri.
C. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
  2. Peraturan Presiden RI Nomor 81 tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
  3. Instruksi Presiden RI Nomor 06 tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri;
  4. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor PER 43/KA/SU-OKH/XII tahun 2007 tentang Tugas Fungsi dan Uraian Tugas Unit Eselon I, II, III dan IV di lingkungan BNP2TKI;
  5. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor PER-44/KA/XI/2008 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Pelayanan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN);
  6. Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor SE 03/KA/VIII/2009 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
D. Pengertian
  1. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
  2. Calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja secara perseorangan/mandiri yang selanjutnya disebut calon TKI Perseorangan adalah setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota.
  3. Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan.
  4. Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.
  5. Pengguna Jasa TKI yang selanjutnya disebut dengan Pengguna adalah instansi Pemerintah, Badan Hukum Pemerintah, Badan Hukum Swasta, dan/atau Perseorangan di negara tujuan yang mempekerjakan TKI.
  6. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan Pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.
  7. Pembekalan Akhir Pemberangkatan yang selanjutnya disebut PAP adalah kegiatan pemberian pembekalan atau informasi kepada calon TKI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar calon TKI mempunyai kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja ke luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi.
  8. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disebut dengan KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri.
  9. Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada perwakilan suatu negara yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan.
  10. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
  11. Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut BP3TKI adalah Unit Pelaksana Teknis BNP2TKI yang bertugas memberikan kemudahan pelayanan dalam proses penempatan dan penyiapan seluruh dokumen penempatan TKI.
BAB II KETENTUAN-KETENTUAN YANG HARUS DIPERHATIKAN BAGI TKI YANG BEKERJA SECARA PERSEORANGAN/MANDIRI
  1. Calon TKI Perseorangan harus mencari peluang pasar kerja di luar negeri secara mandiri dan tidak dibenarkan melalui pihak lain, akan tetapi Calon TKI harus berhubungan langsung dengan Pengguna di luar negeri;
  2. Calon TKI Perseorangan tidak dibenarkan bekerja pada pengguna perorangan atau rumah tangga tetapi bekerja pada pengguna berbadan hukum;
  3. Calon TKI Perseorangan dapat memilih sendiri jenis pekerjaan sesuai dengan kemampuan dan keterampilan atau kompetensi yang dimiliki;
  4. Biaya yang dikeluarkan dapat diminimalisir dan tidak ada pemotongan gaji oleh pihak lain.
BAB III PROSEDUR BAGI TKI YANG AKAN BEKERJA SECARA PERSEORANGAN/MANDIRI
  1. Calon TKI Perseorangan harus mendaftarkan diri ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota;
  2. Calon TKI Perseorangan mengajukan permohonan kepada Pengguna dengan melampirkan daftar riwayat hidup dan bukti kompetensi kerja;
  3. Apabila Pengguna menerima Calon TKI yang bersangkutan, maka Pengguna akan mengirimkan Rancangan Perjanjian Kerja kepada Calon TKI Perseorangan untuk mendapatkan persetujuan;
  4. Sebelum menandatangani Perjanjian Kerja, Calon TKI harus mempelajari dan memahami isi Perjanjian Kerja secara baik sebelum memutuskan untuk menerima pekerjaan yang ditawarkan dan menandatangani Perjanjian Kerja;
  5. Calon TKI Perseorangan mengajukan permohonan penerbitan KTKLN kepada BNP2TKI atau BP3TKI setempat dengan melampirkan:
  1. cpaspor;
  2. cvisa kerja;
  3. cperjanjian Kerja yang telah ditandatangani oleh Pengguna dan TKI.
  1. Saat pengurusan dokumen penempatan, petugas pelayanan di BP3TKI akan memberikan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) secara parsial berupa informasi-informasi yang harus diketahui oleh TKI;
  2. Calon TKI setelah tiba di luar negeri harus melapor ke Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan agar para TKI diketahui keberadaannya oleh Perwakilan RI di luar negeri.Prosedur bagi TKI yang akan bekerja secara perseorangan sebagaimana dijelaskan pada angka III di atas, dapat dilihat pada flow chart sebagaimana terlampir (Lampiran II).
BAB IV PELAPORAN
BP3TKI/UPT-P3TKI harus melaporkan jumlah KTKLN yang diterbitkan kepada Kepala BNP2TKI.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
Kepala Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Moh Jumhur Hidayat
Lampiran II: Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Nomor: PER.04/KA/V2011
Tanggal: 26 Mei 2011



Lampiran 4
A. BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
DEPUTI BIDANG PENEMPATAN
DIREKTORAT PENYIAPAN DAN PEMBERANGKATAN
Jl MT Haryono Kav 52 Gedung A Lt 1 JAK-SEL 12770 PO BOX 4451 JKTM
Telepon: (021) 7981205, Faximili: (021) 7981205
Website: http://www.bnp2tki.go.id
B. BALAI PELAYANAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (BP3TKI) SELURUH INDONESIA
  1. Banda Aceh: Jl Soekarno Hatta No: 117, Banda Aceh, Telp: 0651-7410355, 636959 Fax: 0651-49186;
  2. Medan: Jl Asrama No: 143 Medan - 20126, Telp: 061-8476659, 8443886 Fax: 061-8463413;
  3. Pekanbaru: Jl Taman Sari Gg Taman Sari I Kel Tangkerang Selatan Pekanbaru - 28282, Telp: 0761-38894, 7079765 Fax: 0761-34479, 3889;
  4. Tanjungpinang: Jl DI Panjaitan Km 9 Ruko II No: 06, Tanjung Pinang – Kepulauan Riau, Telp: 0771-7004553, Fax: 0771-7447250:
  5. Palembang: Jl Dwikora II No: 1220, Palembang, Telp: 0711-359404 Fax: 0711-312062, 365606;
  6. Serang: Jl Ciwaru Raya Komplek Depag No: 2, Serang Banten, Telp: 0254-204970, Fax: 0254-207963;
  7. Jakarta: Jl Pengantin Ali I No: 71 Ciracas Jakarta Timur, Telp: 021-87781840, Fax: 021-87781841;
  8. Bandung: Jl Soekarno Hatta No: 587 Kiara Condong, Bandung, Telp: 022-7336965 Fax: 022-7336965;
  9. Semarang: Jl Kalipepe III/64 Pudak Payung, Semarang Jawa Tengah 50236, Telp: 024-7475033, 76481772 Fax: 024-7477223;
  10. Yogyakarta: Jl Candi Sambisari No: 311 A, Juwangen Purwomartani Kalasan Sleman, Yogyakarta, Telp: 0274-497403 Fax: 0274-497403;
  11. Surabaya: Jl Jagir Wonokromo No: 358, Surabaya 60244, Telp: 031-8415858, Fax: 031-8411445;
  12. Denpasar: Jl Mawar No: 25 Kereneng, Denpasar, Bali, Telp: 0361-242686 Fax: 0361-235560;
  13. Mataram: Jl Adi Sucipto No: 9, Mataram Nusa Tenggara Barat, Telp: 0370-639712 Fax: 0370-639712;
  14. Kupang: Jl Perintis Kemerdekaan I No: 6 Kupang, NTT, Telp: 0380-825355 Fax: 0380-825355;
  15. Makassar: Jl Pacinang Raya No: 104 Makassar Sulawesi Selatan, Telp: 0411-425038, Fax: 0411-425039;
  16. Manado: Jl Toar No: 70 Manado, Sulawesi Utara, Telp: 0431-850695, Fax: 0431-850696;
  17. Pontianak: Jl Uray Bawadi No: 82 B, Pontianak Kalimantan Barat, Telp: 0561-735244 Fax: 0561-741564;
  18. Nunukan: Jl Tien Soeharto No: 49, Nunukan, Kalimantan Timur, Telp: 0556-21018 Fax: 0556-21018;
  19. Banjarbaru: Jl Rosela I No: 16, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Telp: 0511-4781638 Fax: 0511-4781638.