KONTRAK KERJA STANDAR
ANTARA PENATA-LAKSANA RUMAH TANGGA DAN MAJIKAN
Nama Agen Tenaga Kerja | : | ........................................................................................................................... |
Nomor Izi | : | ........................................................................................................................... |
Nomor Referensi | : | ........................................................................................................................... |
Suatu salinan kontrak (yang semuanya sudah diisi dan di pilih) dan Daftar Tugas Kerja (lampiran A) yang sudah di terjemahkan kedalam Bahasa yang dimengerti oleh Penata-Laksana Rumah Tangga (PLRT) harus diberikan kepada Penata-Laksana Rumah Tangga (PLRT) tersebut di Negaranya sebelum pekerja yang bersangkutan menanda-tangani kontrak.
Daftar Jadwal Pembayaran Gaji dan Pembayaran Kembali Pinjaman (termasuk pinjaman untuk biaya penggantian) (lampiran B) harus diisi pada waktu yang sama ketika Kontrak ini ditanda tangani.
Bab A: Identitas Para Pihak dalam Kontrak
(a) Majikan
Nama Lengkap | : | ........................................................................................................................... |
Nomor Identitas/ Paspor | : | ........................................................................................................................... |
Alamat | : | ........................................................................................................................... |
Nama Lengkap | : | ........................................................................................................................... |
Nomor Kartu Izin Kerja | : | ........................................................................................................................... |
Nomor Paspor | : | ........................................................................................................................... |
Bagian I: Periode Kerja dan Tempat Kerja
- PLRT akan dipekerjakan oleh majikan sebagai pembantu rumah tangga untuk jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam Kartu Izin Kerja PLRT tersebut.
- PLRT akan bekerja dan tinggal hanya di rumah kediaman majikan sebagaimana disebutkan dalam Kartu Izin Kerja PLRT tersebut.
- PLRT harus bertanggung jawab melaksanakan kerja-kerjanya dengan rajin dan jujur pada setiap waktu.
- PLRT tidak akan melaksanakan, atau diminta oleh Majikan untuk melaksanakan apapun pekerjaan lain dengan siapapun orang lain.
- Majikan akan membayar gaji kepada PLRT tersebut sebesar SGD$ ................... setiap bulan.
- Gaji tersebut harus dibayar pada tanggal ................... setiap bulan.
- PLRT akan menandatangani jumlah uang yang diterima pada Daftar Jadwal Pembayaran GAji (lampiran B) sebagaimana terlampir sebagai bukti pembayaran. Jika ada, maka PLRT akan membuat pembayaran kembali pinjaman (termasuk pinjaman untuk biaya penggantian) dengan Agen Tenaga Kerja, melalui pembayaran bulanan kepada majikan sesuai dengan Daftar Jadwal Pembayaran (termasuk pinjaman untuk biaya penggantian) tersebut dalam lampiran B.
- Gaji tersebut akan dibayar dengan *kontan/dimasukkan kedalam rekening Bank-nya PLRT.
- Majikan akan menyediakan tempat tinggal yang sesuai kepada PLRT menurut peraturan petunjuk MOM (Departemen Tenaga Kerja) dengan batas-batas kebebasan yang layak.
Sekamar dengan | : | Sekamar dengan ................... anak/anaknya |
Kamar Sendiri | : | ........................................................................................................................... |
Lain (mohon dijelaskan) | : | ........................................................................................................................... |
- Majikan harus menyediakan makanan yang cukup setidak-tidaknya tiga kali setiap hari kepada PLRT,diluar gaji dan atas gaji yang dibayar
- Majikan harus menyediakan PLRT 8 jam waktu istirahat yang berterusan setiap hari kepada PLRT, diluar gaji dan atas gaji yang dibayarkan.
- PLRT berhak mendapatkan hari libur selama ................... hari libur setiap bulan pada tanggal yang sama-sama disetujui, dan jika hari libur tersebut tidak digunakan, maka PLRT harus diberikan kompensasi dengan uang kontan sebagaimana disetujui secara tertulis antara majikan dan PLRT. Jika belum ada persetujuan tentang hari libur ini, maka peraturan kompensasi yang berlaku dari badan-badan yang diakui akan dipakai.
- Jika ke dua-dua pihak (majikan dan PLRT) setuju memperpanjang kontrak ini, maka PLRT berhak mendapatkan hari libur selama ................... hari pulang libur ke rumah dengan mendapatkan gaji (termasuk karcis pulang-pergi ke kota asalnya)
- Jika PRLT tidak ingin menggunakan liburnya sebagaimana dinyatakan dalam klausula Nomor 13 tersebut diatas, maka majikan harus membayar kepada PLRT sejumlah uang yang besarnya sama dengan harga karcis ke kota salnya / sebesar US$...................
- Jika seorang PLRT sakit atau menderita luka sewaktu bekerja, kecuali pada waktu PLRT tidak berada di Singapura karena atas kemauannya sendiri dan atas tujuan-tujuan pribadinya sendiri, maka Majikan harus menanggung semua biaya perawatan yang diperlukan, termasuk pengobatan konsultasi, obat-obatan, biaya opname rumah sakit dan lain-lain.
- Komunikasi keluar harus disediakan kepada PLRT dan majikan harus mengizinkan PLRT untuk mencari nasehat/bantuan dari badan-badan/penguasa-penguasa yang relevan seperti Agen Tenaga Kerja, Departemen Tenaga Kerja (MOM) dan lain-lain pada setiap waktu.
- Majikan harus menyediakan kondisi kerja yang selamat untuk PLRT pada setiap waktu.
- Pihak manapun bias memutuskan kontrak ini dengan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu hari sebelumnya.
- Pihak manapun bias memutuskan kontrak ini tanpa menyampaikan pemberitahuan jika pihak manapun telah melanggar syarat-syarat izin kerja.
- Jika dalam keadaan dimana majikan memutuskan untuk mengakhiri kontrak oleh sebab apapun, maka majikan harus memastikan untuk mengurus PLRT selayaknya sampai PLRT tersebut dipulangkan atau dipindahkan ke majikan lain atau salahsatunya mana yang berlaku.
- Majikan harus bertanggung jawab menanggung biaya pemulangan PLRT pada setiap waktu.
- Setelah putus kerja atau habis kontrak kerja ini, maka majikan akan menanggung ongkos pulang PLRT ke (kota / daerah asal PLRT di ................... (Negara).
- Jija kedua-duan pihak setuju untuk memperbaharui hubungan kerja, maka Kontrak Kerja yang baru harus ditanda-tangani oleh pihak kedua yaitu majikan dan PLRT.
- Apapun perubahan atau tambahan dalam syarat-syarat Kontrak ini akan dianggap tidak berlaku kecuali dibuat dengan persetujuan kedua-dua pihak dalam kontrak tersebut dan disaksikan dan ditanda-tangani oleh seorang saksi.
- Jika terjadi perselisihan atau ketidak cocokan antara syarat-syarat apapun dalam kontrak (termasuk lampirannya) yang ditulis dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa lain, maka Kontrak dalam versi Bahasa Inggris yang akan berlaku.
- Apapun perselisihan yang timbul dari Kontrak ini akan dirujukkan ke Agen Tenaga Kerja untuk penyelesaian. Jika tidak bias diselesaikan, maka perselisihan ini akan dirujukkan kepada pihak yang dipilih untuk mekanisme penyelesaian perselisihan alternative.
- Jika ada apapun syarat-syarat yang ada dalam kontrak ini bertentangan dengan syarat-syarat Izin Kerja yang ada sekarang atau apapun peraturan pemerintah Singapura, maka peraturan Izin Kerja dan peraturan pemerintah Singapura yang akan dipakai.
Saya sudah membaca dan mengerti isi Kontrak ini dan dengan ini setuju untuk mematuhinya.
Tanda-Tangan Majikan | : | ........................................................................................................................... |
Disaksikan oleh (Nama dan Tanda-Tangan) | : | ........................................................................................................................... |
Tanggal | : | ........................................................................................................................... |
Saya sudah membaca dan mengerti isi Kontrak ini setuju untuk mematuhinya.
Tanda-Tangan Penata Laksana Rumah Tangga | : | ........................................................................................................................... |
Disaksikan oleh (Nama dan Tanda-Tangan) | : | ........................................................................................................................... |
Tanggal | : | ........................................................................................................................... |