PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 2010
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
I. UMUM
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan
rezim hukum baru yang mengusung prinsip transparansi dalam
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Undang-Undang
tersebut tidak hanya mengatur keterbukaan informasi pada lembaga negara
saja, tetapi juga pada organisasi nonpemerintah yang sebagian atau
seluruh dananya bersumber dari dana publik, baik Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, maupun sumber luar negeri.
Untuk
pengaturan lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan pembentukan peraturan
pemerintah yang mengatur mengenai Jangka Waktu Pengecualian terhadap
Informasi yang Dikecualikan dan tata cara pembayaran Ganti Rugi oleh
Badan Publik Negara. Namun, Peraturan Pemerintah ini tidak hanya
mengatur mengenai kedua hal tersebut, tetapi mengatur juga mengenai
pertimbangan tertulis kebijakan Badan Publik, Pengklasifikasian
Informasi yang Dikecualikan, kedudukan dan tugas Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi, dan pembebanan pidana denda.
Pengaturan tersebut diperlukan agar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat dilaksanakan
sebagaimana
mestinya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memberikan dasar
hukum pendelegasian kewenangan kepada pemerintah untuk mengatur hal-hal
yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara tidak atas
permintaan secara tegas dari suatu undang-undang.
Dalam
pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik, seluruh jajaran pejabat publik
harus menjadi lebih transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi
pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya karena pelaksanaan keterbukaan
Informasi Publik bukan semata-mata tugas Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi saja, tetapi menjadi tugas Badan Publik beserta seluruh
sumber daya manusianya. Dengan demikian pelaksanaan keterbukaan
Informasi Publik diharapkan dapat mendorong penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara menjadi lebih demokratis.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan “Pengklasifikasian Informasi” adalah Informasi Publik
yang Dikecualikan, antara lain yang terkait dengan proses penegakan
hukum, pertahanan dan keamanan negara, dan ketahanan ekonomi nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan “Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum”
yaitu informasi yang dapat:
1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
3.
mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang
berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan
transnasional;
4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau
5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 6
Yang
dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain
peraturan perundang-undangan mengenai rahasia dagang, peraturan
perundang-undangan mengenai paten, peraturan perundang-undangan mengenai
larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan
peraturan perundang-undangan mengenai dokumen perusahaan.
Pasal 7
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan “Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan
keamanan negara” adalah:
a. informasi tentang strategi, intelijen,
operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem
pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan
dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam
dan luar negeri;
b. dokumen yang memuat tentang strategi,
intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan
penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi
tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
c.
jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan
dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta
rencana pengembangannya;
d. gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;
e.
data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas
pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat
membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data
terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam
perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;
f. sistem persandian negara; dan/atau
g. sistem intelijen negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang
dimaksud dengan “Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi
nasional” adalah:
1. rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara;
2. rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan;
3. rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;
4. rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;
5. rencana awal investasi asing;
6. proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau
7. hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.
Ayat (4)
Yang
dimaksud dengan “Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan kepentingan hubungan
luar negeri” adalah:
1. posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional;
2. korespondensi diplomatik antarnegara;
3. sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional; dan/atau
4. perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundangundangan” antara lain peraturan perundang-undangan mengenai kearsipan.
Ayat (2)
Yang
dimaksud dengan “Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi”
adalah:
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
5.
catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan
kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang
dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundangundangan” antara lain
peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana
korupsi dan peraturan perundang-undangan mengenai komisi pemberantasan
tindak pidana korupsi.
Pasal 9
Yang dimaksud dengan
“ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain peraturan
perundang-undangan mengenai kearsipan dan peraturan perundang-undangan
mengenai dokumen perusahaan.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan “mengubah klasifikasi informasi yang dikecualikan”
misalnya Informasi Publik yang semula diklasifikasikan sebagai Informasi
yang Dikecualikan berkaitan dengan proses penegakan hukum lalu
klasifikasinya diubah menjadi Informasi yang Dikecualikan berkaitan
dengan pertahanan dan keamanan negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Penetapan dalam ketentuan ini dibuat dalam bentuk daftar informasi yang dapat diakses berdasarkan permintaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundangundangan” antara lain peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Yang
dimaksud dengan “jumlahnya tetap dan tidak berubah” adalah bahwa
sekalipun terdapat tenggang waktu antara saat ditetapkannya putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara dan pelaksanaan pembayaran ganti rugi, hal
itu tidak mempengaruhi jumlah ganti rugi yang telah diputuskan oleh
Hakim Tata Usaha Negara. Dengan demikian, terhadap jumlah ganti rugi
tersebut tidak dimungkinkan untuk dimintakan bunga sebagai tambahan atas
nilai ganti rugi.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang
dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundangundangan” antara lain
peraturan perundang-undangan mengenai pembayaran ganti rugi dan tata
cara pelaksanaannya pada peradilan tata usaha negara.
Pasal 18
Apabila
memungkinkan bagi Badan Publik Negara, pembayaran ganti rugi
dilaksanakan segera setelah diajukan permintaan pelaksanaan putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara oleh pihak yang bersangkutan.
Pasal 19
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundangundangan” antara lain
peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara dan peraturan
perundang-undangan mengenai pembayaran ganti rugi dan tata cara
pelaksanaannya pada peradilan tata usaha negara.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundangundangan” antara lain peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian.
Pasal 20
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5149