PERATURAN PEMERINTAH NOMOR: 01 TAHUN 2010
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008
TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 58
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.
BAB I
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola,
dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan
penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan
penyelenggaraan Badan Publik lainnya sesuai dengan Undang-Undang tentang
Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan
kepentingan publik.
2. Badan Publik adalah lembaga eksekutif,
legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh
dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah
sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
3. Badan
Publik Negara adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan
lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan
negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
4. Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik.
5.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, selanjutnya disingkat
PPID, adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan
Publik.
6. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau
badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik
sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Keterbukaan Informasi
Publik.
7. Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak
dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
8.
Pengklasifikasian Informasi Publik adalah penetapan informasi sebagai
Informasi yang Dikecualikan berdasarkan Undang-Undang tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
9. Pengujian Konsekuensi adalah
pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi
diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa
menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar
daripada membukanya atau sebaliknya.
10. Jangka Waktu Pengecualian
adalah rentang waktu tertentu suatu Informasi yang Dikecualikan tidak
dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik.
11. Ganti Rugi adalah
pembayaran sejumlah uang kepada orang atau badan hukum perdata atas
beban Badan Publik Negara berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara karena adanya kerugian materiil yang diderita oleh penggugat.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB II
PERTIMBANGAN TERTULIS KEBIJAKAN BADAN PUBLIK
Pasal 2
(1)
Dalam hal ada permintaan Informasi Publik oleh Pemohon Informasi
Publik, Badan Publik wajib membuat pertimbangan tertulis atas setiap
kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Pemohon Informasi
Publik.
(2) Pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh PPID atas persetujuan pimpinan Badan Publik yang
bersangkutan.
(3) Pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh setiap Pemohon Informasi Publik.
BAB III
PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI DAN JANGKA WAKTU PENGECUALIAN TERHADAP INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Bagian Kesatu
Pengklasifikasian Informasi
Pasal 3
(1)
Pengklasifikasian Informasi ditetapkan oleh PPID di setiap Badan Publik
berdasarkan Pengujian Konsekuensi secara saksama dan penuh ketelitian
sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses
oleh setiap orang.
(2) Penetapan Pengklasifikasian Informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan pimpinan
Badan Publik yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) Pengklasifikasian Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dalam bentuk surat penetapan klasifikasi.
(2) Surat penetapan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis klasifikasi Informasi yang Dikecualikan;
b. identitas pejabat PPID yang menetapkan;
c. Badan Publik, termasuk unit kerja pejabat yang menetapkan;
d. Jangka Waktu Pengecualian;
e. alasan pengecualian; dan
f. tempat dan tanggal penetapan.
Bagian Kedua
Jangka Waktu Pengecualian terhadap Informasi yang Dikecualikan
Pasal 5
(1)
Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan
diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses
penegakan hukum ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
(2)
Jangka Waktu Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan jika Informasi Publik tersebut telah dibuka dalam sidang
pengadilan yang terbuka untuk umum.
Pasal 6
Jangka Waktu
Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak
atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak
sehat ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1)
Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan
diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan
dan keamanan negara ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk
perlindungan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Jangka Waktu
Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan
kekayaan alam Indonesia.
(3) Jangka Waktu Pengecualian Informasi
Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik
dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional ditetapkan selama jangka
waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan ketahanan ekonomi nasional.
(4)
Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan
diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan kepentingan
hubungan luar negeri ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan
untuk perlindungan kepentingan hubungan luar negeri.
(5) Penentuan
jangka waktu tertentu yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh pimpinan tertinggi
Badan Publik yang bersangkutan.
Pasal 8
(1) Jangka Waktu
Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan
isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun
wasiat seseorang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik
yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat
mengungkap rahasia pribadi seseorang ditetapkan selama jangka waktu
yang dibutuhkan untuk perlindungan rahasia pribadi seseorang.
(3) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibuka jika:
a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau
b.
pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan
publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Jangka
Waktu Pengecualian memorandum atau surat-surat antar-Badan Publik atau
intra-Badan Publik yang berkaitan dengan Informasi yang Dikecualikan
ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) PPID atas persetujuan pimpinan Badan Publik yang bersangkutan dapat mengubah klasifikasi Informasi yang Dikecualikan.
(2)
Pengubahan klasifikasi Informasi yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat dilakukan berdasarkan Pengujian Konsekuensi.
Pasal 11
(1)
Informasi yang Dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu
Pengecualiannya menjadi Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pemohon
Informasi Publik dengan penetapan dari PPID.
(2) Penetapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh)
hari kerja sebelum berakhirnya Jangka Waktu Pengecualian.
(3)
Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan,
Informasi yang Dikecualikan menjadi Informasi Publik pada saat
berakhirnya Jangka Waktu Pengecualian.
BAB IV
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 12
(1)
Pejabat yang dapat ditunjuk sebagai PPID di lingkungan Badan Publik
Negara yang berada di pusat dan di daerah merupakan pejabat yang
membidangi Informasi Publik.
(2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh pimpinan setiap Badan Publik Negara yang bersangkutan.
(3) PPID di lingkungan Badan Publik selain Badan Publik Negara ditunjuk oleh pimpinan Badan Publik yang bersangkutan.
Pasal 13
(1) PPID dijabat oleh seseorang yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Badan Publik yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Tugas dan Tanggung Jawab
Pasal 14
(1) PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam:
a. penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
b. pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
c. pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
d. penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
e. Pengujian Konsekuensi;
f. Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
g.
penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu
Pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses; dan
h. penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
(2)
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID dapat
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas, PPID dibantu oleh pejabat fungsional di Badan Publik yang bersangkutan.
BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN GANTI RUGI OLEH
BADAN PUBLIK NEGARA DAN PEMBEBANAN PIDANA DENDA
Bagian Kesatu
Tata Cara Pembayaran Ganti Rugi oleh Badan Publik Negara
Pasal 16
(1)
Ganti rugi atas perbuatan Badan Publik Negara yang mengakibatkan adanya
kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat dilaksanakan berdasarkan
tata cara pelaksanaan ganti rugi pada Peradilan Tata Usaha Negara
dengan ganti rugi paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2)
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui
putusan Pengadilan Tata Usaha Negara jika terbukti terjadi kerugian
materiil akibat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Badan
Publik Negara.
(3) Ganti rugi yang telah ditetapkan dalam putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara jumlahnya tetap dan tidak berubah
sekalipun ada tenggang waktu antara tanggal ditetapkannya putusan
tersebut dengan waktu pembayaran ganti rugi.
Pasal 17
(1) Ganti rugi yang menjadi tanggung jawab Badan Publik dibebankan pada keuangan Badan Publik yang bersangkutan.
(2)
Ketentuan mengenai pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Dalam
hal pembayaran ganti rugi tidak dapat dilaksanakan oleh Badan Publik
Negara dalam tahun anggaran yang sedang berjalan, pembayaran ganti rugi
dimasukkan dan dilaksanakan dalam tahun anggaran berikutnya.
Bagian Kedua
Pembebanan Pidana Denda
Pasal 19
(1)
Pembayaran pidana denda bagi Badan Publik dibebankan pada keuangan
Badan Publik yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pidana denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi tanggung jawab Pejabat Publik dan tidak menjadi beban
keuangan Badan Publik jika dapat dibuktikan tindakan yang dilakukannya
di luar tugas pokok dan fungsinya dengan melampaui wewenangnya yang
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundangundangan dan ketentuan
Badan Publik yang bersangkutan.
Pasal 20
Putusan pengadilan
yang membebankan pidana denda kepada Badan Publik sebagai badan Tata
Usaha Negara tidak mengurangi hak negara untuk menjatuhkan sanksi
administratif terhadap Pejabat Publik berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
(1) PPID harus sudah ditunjuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2)
Dalam hal PPID belum ditunjuk, tugas dan tanggung jawab PPID dapat
dilakukan oleh unit atau dinas di bidang informasi, komunikasi, dan/atau
kehumasan.
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
DR H SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 99
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan