UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2008
TENTANG
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiaporang bagi
pengembangan pribadi dan lingkungansosialnya serta merupakan bagian
penting bagiketahanan nasional;
b. bahwa hak memperoleh informasi
merupakan hak asasimanusia dan keterbukaan informasi publik
merupakansalah satu ciri penting negara demokratis yangmenjunjung tinggi
kedaulatan rakyat untukmewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
c.
bahwa keterbukaan informasi publik merupakansarana dalam mengoptimalkan
pengawasan publikterhadap penyelenggaraan negara dan Badan
Publiklainnya dan segala sesuatu yang berakibat padakepentingan publik;
d. bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salahsatu upaya untuk mengembangkan masyarakatinformasi;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d,perlu membentuk Undang-Undang
tentangKeterbukaan Informasi Publik;Mengingat : Pasal 20, Pasal 21,
Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI
PUBLIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan,dan tanda-tanda yang
mengandung nilai, makna, danpesan, baik data, fakta maupun penjelasannya
yangdapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikandalam berbagai
kemasan dan format sesuai denganperkembangan teknologi informasi dan
komunikasisecara elektronik ataupun nonelektronik.
2. Informasi
Publik adalah informasi yang dihasilkan,disimpan, dikelola, dikirim,
dan/atau diterima olehsuatu badan publik yang berkaitan
denganpenyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ataupenyelenggara dan
penyelenggaraan badan publiklainnya yang sesuai dengan Undang-Undang
ini sertainformasi lain yang berkaitan dengan kepentinganpublik.
3.
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif,yudikatif, dan badan
lain yang fungsi dan tugaspokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan
negara,yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dariAnggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atauAnggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, atauorganisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atauseluruh
dananya bersumber dari AnggaranPendapatan dan Belanja Negara dan/atau
AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah, sumbanganmasyarakat, dan/atau
luar negeri.
4. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri
yangberfungsi menjalankan Undang-Undang ini danperaturan pelaksanaannya,
menetapkan petunjukteknis standar layanan informasi publik
danmenyelesaikan sengketa informasi publik melaluimediasi dan/atau
ajudikasi nonlitigasi.
5. Sengketa Informasi Publik adalah
sengketa yangterjadi antara badan publik dan pengguna informasipublik
yang berkaitan dengan hak memperoleh danmenggunakan informasi
berdasarkan perundangundangan.
6. Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasipublik antara para pihak melalui bantuan mediatorkomisi informasi.
7. Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketainformasi publik antara para pihak yang diputus olehkomisi informasi.
8. Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dandiberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatantertentu pada badan publik.
9.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalahpejabat yang
bertanggung jawab di bidangpenyimpanan, pendokumentasian,
penyediaan,dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
10. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang,badan hukum, atau badan publik sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang ini.
11. Pengguna Informasi Publik adalah orang yangmenggunakan informasi publik sebagaimana diaturdalam Undang-Undang ini.
12.
Pemohon Informasi Publik adalah warga negaradan/atau badan hukum
Indonesia yang mengajukanpermintaan informasi publik sebagaimana
diaturdalam Undang-Undang ini.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Asas
Pasal 2
(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapatdiakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat danterbatas.
(3)
Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiapPemohon Informasi
Publik dengan cepat dan tepatwaktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
(4)
Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasiasesuai dengan
Undang-Undang, kepatutan, dankepentingan umum didasarkan pada
pengujiantentang konsekuensi yang timbul apabila suatuinformasi
diberikan kepada masyarakat serta setelahdipertimbangkan dengan saksama
bahwa menutupInformasi Publik dapat melindungi kepentingan yanglebih
besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Undang-Undang ini bertujuan untuk:
a.
menjamin hak warga negara untuk mengetahuirencana pembuatan kebijakan
publik, programkebijakan publik, dan proses pengambilan keputusanpublik,
serta alasan pengambilan suatu keputusanpublik;
b. mendorong partisipasi masyarakat dalam prosespengambilan kebijakan publik;
c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalampengambilan kebijakan publik dan pengelolaan BadanPublik yang baik;
d.
mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaituyang transparan,
efektif dan efisien, akuntabel sertadapat dipertanggungjawabkan;
e. mengetahui alasan kebijakan publik yangmempengaruhi hajat hidup orang banyak;
f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskankehidupan bangsa; dan/atau
g.
meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Badan
Publik untuk menghasilkan layananinformasi yang berkualitas.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI
PUBLIK SERTA HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
Bagian KesatuHak Pemohon Informasi Publik
Pasal 4
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publiksesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untukumum untuk memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melaluipermohonan sesuai dengan Undang-Undang ini;dan/atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai denganperaturan perundang-undangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukanpermintaan Informasi Publik disertai alasanpermintaan tersebut.
(4)
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukangugatan ke pengadilan
apabila dalam memperolehInformasi Publik mendapat hambatan atau
kegagalansesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Bagian Kedua
Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Pasal 5
(1) Pengguna Informasi Publik wajib menggunakanInformasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
(2)
Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkansumber dari mana ia
memperoleh Informasi Publik,baik yang digunakan untuk kepentingan
sendirimaupun untuk keperluan publikasi sesuai denganketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Hak Badan Publik
Pasal 6
(1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasiyang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
(2) Badan Publik berhak menolak memberikan InformasiPublik apabila tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
(3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan olehBadan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)adalah:
a. informasi yang dapat membahayakan negara;
b. informasi yang berkaitan dengan kepentinganperlindungan usaha dari persaingan usaha tidaksehat;
c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;dan/atau
e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai ataudidokumentasikan.
Bagian Keempat
Kewajiban Badan Publik
Pasal 7
(1)
Badan Publik wajib menyediakan, memberikandan/atau menerbitkan
Informasi Publik yang beradadi bawah kewenangannya kepada Pemohon
InformasiPublik, selain informasi yang dikecualikan sesuaidengan
ketentuan.
(2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publikyang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
(3)
Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimanadimaksud pada ayat (2), Badan
Publik harusmembangun dan mengembangkan sistem informasidan dokumentasi
untuk mengelola Informasi Publiksecara baik dan efisien sehingga dapat
diakses denganmudah.
(4) Badan Publik wajib membuat pertimbangan
secaratertulis setiap kebijakan yang diambil untukmemenuhi hak setiap
Orang atas Informasi Publik.
(5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4)antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi,sosial,
budaya, dan/atau pertahanan dan keamanannegara.
(6) Dalam rangka
memenuhi kewajiban sebagaimanadimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) BadanPublik dapat memanfaatkan sarana dan/atau mediaelektronik dan
nonelektronik.
Pasal 8
Kewajiban Badan Publik yang berkaitan
dengan kearsipandan pendokumentasian Informasi Publik
dilaksanakanberdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
Bagian Kesatu
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Pasal 9
(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan InformasiPublik secara berkala.
(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja BadanPublik terkait;
c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
d. informasi lain yang diatur dalam peraturanperundang-undangan.
(3)
Kewajiban memberikan dan menyampaikan InformasiPublik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
(4)
Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publiksebagaimana dimaksud pada
ayat (1), disampaikandengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakatdan
dalam bahasa yang mudah dipahami.
(5) Cara-cara sebagaimana
dimaksud pada ayat (4)ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat
PengelolaInformasi dan Dokumentasi di Badan Publik terkait.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban BadanPublik memberikan dan
menyampaikan InformasiPublik secara berkala sebagaimana dimaksud
padaayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan PetunjukTeknis Komisi
Informasi.
Bagian Kedua
Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-mertaPasal 10
(1)
Badan Publik wajib mengumumkan secara sertamertasuatu informasi yang
dapat mengancam hajathidup orang banyak dan ketertiban umum.
(2)
Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publiksebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikandengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakatdan
dalam bahasa yang mudah dipahami.
Bagian Ketiga
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Pasal 11
(1) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publiksetiap saat yang meliputi:
a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada dibawah penguasaannya, tidak termasuk informasiyang dikecualikan;
b. hasil keputusan Badan Publik danpertimbangannya;
c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumenpendukungnya;
d. rencana kerja proyek termasuk di dalamnyaperkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
e. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
f. informasi dan kebijakan yang disampaikan PejabatPublik dalam pertemuan yang terbuka untukumum;
g. prosedur kerja pegawai Badan Publik yangberkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
h. laporan mengenai pelayanan akses InformasiPublik sebagaimana diatur dalam Undang-Undangini.
(2)
Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagimasyarakat
berdasarkan mekanisme keberatandan/atau penyelesaian sengketa
sebagaimanadimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50dinyatakan
sebagai Informasi Publik yang dapatdiakses oleh Pengguna Informasi
Publik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata carapelaksanaan
kewajiban Badan Publik menyediakanInformasi Publik yang dapat diakses
oleh PenggunaInformasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat
(2) diatur dengan Petunjuk Teknis KomisiInformasi.
Pasal 12
Setiap tahun Badan Publik wajib mengumumkan layananinformasi, yang meliputi:
a. jumlah permintaan informasi yang diterima;
b. waktu yang diperlukan Badan Publik dalammemenuhi setiap permintaan informasi;
c. jumlah pemberian dan penolakan permintaaninformasi; dan/atau
d. alasan penolakan permintaan informasi.
Pasal 13
(1) Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dansederhana setiap Badan Publik:
a. menunjuk Pejabat Pengelola Informasi danDokumentasi; dan
b.
membuat dan mengembangkan sistem penyediaanlayanan informasi secara
cepat, mudah, dan wajarsesuai dengan petunjuk teknis standar
layananInformasi Publik yang berlaku secara nasional.
(2) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasisebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantuoleh pejabat fungsional.
Pasal 14
Informasi
Publik yang wajib disediakan oleh Badan UsahaMilik Negara, Badan Usaha
Milik Daerah dan/atau badanusaha lainnya yang dimiliki oleh negara dalam
Undang-Undang ini adalah:
a. nama dan tempat kedudukan, maksud
dan tujuanserta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian,dan
permodalan, sebagaimana tercantum dalamanggaran dasar;
b. nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dananggota dewan komisaris perseroan;
c. laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporanlaba rugi, dan laporan tanggung jawab sosialperusahaan yang telah diaudit;
d. hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembagapemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya;
e. sistem dan alokasi dana remunerasi anggotakomisaris/dewan pengawas dan direksi;
f. mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewanpengawas;
g. kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undangterbuka sebagai Informasi Publik;
h.
pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yangbaik berdasarkan
prinsip-prinsip transparansi,akuntabilitas, pertanggungjawaban,
kemandirian, dankewajaran;
i. pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;
j. penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;
k. perubahan tahun fiskal perusahaan;
l. kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajibanpelayanan umum atau subsidi;
m. mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/atau
n. informasi lain yang ditentukan oleh Undang-Undangyang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 15
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh partai politikdalam Undang-Undang ini adalah:
a. asas dan tujuan;
b. program umum dan kegiatan partai politik;
c. nama, alamat dan susunan kepengurusan danperubahannya;
d.
pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumberdari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negaradan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. mekanisme pengambilan keputusan partai;
f.
keputusan partai yang berasal dari hasilmuktamar/kongres/munas dan/atau
keputusanlainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaranrumah tangga
partai terbuka untuk umum; dan/atau
g. informasi lain yang ditetapkan oleh Undang-Undangyang berkaitan dengan partai politik.
Pasal 16
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh organisasinonpemerintah dalam Undang-Undang ini adalah:
a. asas dan tujuan;
b. program dan kegiatan organisasi;
c. nama, alamat, susunan kepengurusan, danperubahannya;
d.
pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumberdari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negaradan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah,sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luarnegeri;
e. mekanisme pengambilan keputusan organisasi;
f. keputusan-keputusan organisasi; dan/atau
g. informasi lain yang ditetapkan oleh peraturanperundang-undangan.
BAB V
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Pasal 17
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiapPemohon Informasi Publik untuk mendapatkan InformasiPublik, kecuali:
a.
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikankepada Pemohon
Informasi Publik dapat menghambatproses penegakan hukum, yaitu informasi
yang dapat:
1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikansuatu tindak pidana;
2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi,dan/atau korban yang mengetahui adanya tindakpidana;
3.
mengungkapkan data intelijen kriminal danrencana-rencana yang
berhubungan denganpencegahan dan penanganan segala bentukkejahatan
transnasional;
4. membahayakan keselamatan dan kehidupanpenegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau
5. membahayakan keamanan peralatan, sarana,dan/atau prasarana penegak hukum.
b.
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikankepada Pemohon
Informasi Publik dapat mengganggukepentingan perlindungan hak atas
kekayaanintelektual dan perlindungan dari persaingan usahatidak sehat;
c.
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikankepada Pemohon
Informasi Publik dapatmembahayakan pertahanan dan keamanan negara,yaitu:
1.
informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktikdan teknik yang
berkaitan dengan penyelenggaraansistem pertahanan dan keamanan negara,
meliputitahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiranatau evaluasi
dalam kaitan dengan ancaman daridalam dan luar negeri;
2. dokumen
yang memuat tentang strategi, intelijen,operasi, teknik dan taktik yang
berkaitan denganpenyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanannegara
yang meliputi tahap perencanaan,pelaksanaan dan pengakhiran atau
evaluasi;
3. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasikekuatan
dan kemampuan dalam penyelenggaraansistem pertahanan dan keamanan negara
sertarencana pengembangannya;
4. gambar dan data tentang situasi dan keadaanpangkalan dan/atau instalasi militer;
5.
data perkiraan kemampuan militer dan pertahanannegara lain terbatas
pada segala tindakandan/atau indikasi negara tersebut yang
dapatmembahayakan kedaulatan Negara KesatuanRepublik Indonesia dan/atau
data terkaitkerjasama militer dengan negara lain yangdisepakati dalam
perjanjian tersebut sebagairahasia atau sangat rahasia;
6. sistem persandian negara; dan/atau
7. sistem intelijen negara.
d. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikankepada Pemohon Informasi Publik dapatmengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
e. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikankepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikanketahanan ekonomi nasional:
1. rencana awal pembelian dan penjualan mata uangnasional atau asing, saham dan aset vital miliknegara;
2. rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga,dan model operasi institusi keuangan;
3. rencana awal perubahan suku bunga bank,pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, ataupendapatan negara/daerah lainnya;
4. rencana awal penjualan atau pembelian tanah atauproperti;
5. rencana awal investasi asing;
6. proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi,atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau
7. hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakanuang.
f.
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikankepada Pemohon
Informasi Publik, dapat merugikankepentingan hubungan luar negeri:
1. posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telahdiambil oleh negara dalam hubungannya dengannegosiasi internasional;
2. korespondensi diplomatik antarnegara;
3. sistem komunikasi dan persandian yangdipergunakan dalam menjalankan hubunganinternasional; dan/atau
4. perlindungan dan pengamanan infrastrukturstrategis Indonesia di luar negeri.
g.
Informasi Publik yang apabila dibuka dapatmengungkapkan isi akta
otentik yang bersifat pribadidan kemauan terakhir ataupun wasiat
seseorang;
h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikankepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkaprahasia pribadi, yaitu:
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatankesehatan fisik, dan psikis seseorang;
3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekeningbank seseorang;
4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengankapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasikemampuan seseorang; dan/atau
5.
catatan yang menyangkut pribadi seseorang yangberkaitan dengan kegiatan
satuan pendidikanformal dan satuan pendidikan nonformal.
i.
memorandum atau surat-surat antar Badan Publikatau intra Badan Publik,
yang menurut sifatnyadirahasiakan kecuali atas putusan Komisi
Informasiatau pengadilan;
j. informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkanUndang-Undang.
Pasal 18
(1) Tidak termasuk dalam kategori informasi yangdikecualikan adalah informasi berikut:
a. putusan badan peradilan;
b.
ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran,ataupun bentuk kebijakan
lain, baik yang tidakberlaku mengikat maupun mengikat ke dalamataupun ke
luar serta pertimbangan lembagapenegak hukum;
c. surat perintah penghentian penyidikan ataupenuntutan;
d. rencana pengeluaran tahunan lembaga penegakhukum;
e. laporan keuangan tahunan lembaga penegakhukum;
f. laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi;dan/atau
g. informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal11 ayat (2).
(2) Tidak termasuk informasi yang dikecualikansebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g danhuruf h, antara lain apabila :
a. pihak yang rahasianya diungkap memberikanpersetujuan tertulis; dan/atau
b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorangdalam jabatan-jabatan publik.
(3)
Dalam hal kepentingan pemeriksaan perkara pidanadi pengadilan, Kepala
Kepolisian Republik Indonesia,Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua
KomisiPemberantasan Korupsi, dan/atau Pimpinan LembagaNegara Penegak
Hukum lainnya yang diberikewenangan oleh Undang-Undang dapat
membukainformasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 17
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,huruf e, huruf f, huruf i, dan huruf
j.
(4) Pembukaan informasi yang dikecualikan sebagaimanadimaksud
pada ayat (3) dilakukan dengan caramengajukan permintaan izin kepada
Presiden.
(5) Permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)dan ayat (4) untuk kepentingan pemeriksaan perkaraperdata yang
berkaitan dengan keuangan ataukekayaan negara di pengadilan, permintaan
izindiajukan oleh Jaksa Agung sebagai pengacara negarakepada Presiden.
(6)
Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat(4), dan ayat (5)
diberikan oleh Presiden kepada KepalaKepolisian Republik Indonesia,
Jaksa Agung, KetuaKomisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan LembagaNegara
Penegak Hukum lainnya, atau KetuaMahkamah Agung.
(7) Dengan
mempertimbangkan kepentingan pertahanandan keamanan negara dan
kepentingan umum,Presiden dapat menolak permintaan informasi
yangdikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),ayat (4), dan ayat
(5).
Pasal 19
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di
setiapBadan Publik wajib melakukan pengujian tentangkonsekuensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17dengan saksama dan penuh ketelitian
sebelummenyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untukdiakses
oleh setiap Orang.
Pasal 20
(1) Pengecualian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan
huruff tidak bersifat permanen.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktupengecualian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI
Pasal 21
Mekanisme untuk memperoleh Informasi Publikdidasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biayaringan.
Pasal 22
(1)
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukanpermintaan untuk
memperoleh Informasi Publikkepada Badan Publik terkait secara tertulis
atau tidaktertulis.
(2) Badan Publik wajib mencatat nama dan
alamatPemohon Informasi Publik, subjek dan formatinformasi serta cara
penyampaian informasi yangdiminta oleh Pemohon Informasi Publik.
(3) Badan Publik yang bersangkutan wajib mencatatpermintaan Informasi Publik yang diajukan secaratidak tertulis.
(4)
Badan Publik terkait wajib memberikan tanda buktipenerimaan permintaan
Informasi Publiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)berupa
nomor pendaftaran pada saat permintaanditerima.
(5) Dalam hal
permintaan disampaikan secara langsungatau melalui surat elektronik,
nomor pendaftarandiberikan saat penerimaan permintaan.
(6) Dalam
hal permintaan disampaikan melalui surat,pengiriman nomor pendaftaran
dapat diberikanbersamaan dengan pengiriman informasi.
(7) Paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejakditerimanya permintaan, Badan Publik
yangbersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuantertulis yang
berisikan :
a. informasi yang diminta berada di bawahpenguasaannya ataupun tidak;
b.
Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publikyang menguasai informasi
yang diminta apabilainformasi yang diminta tidak berada di
bawahpenguasaannya dan Badan Publik yang menerimapermintaan mengetahui
keberadaan informasiyang diminta;
c. penerimaan atau penolakan permintaan denganalasan yang tercantum sebagaimana dimaksuddalam Pasal 17;
d. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atausebagian dicantumkan materi informasi yang akandiberikan;
e.
dalam hal suatu dokumen mengandung materiyang dikecualikan sebagaimana
dimaksud dalamPasal 17, maka informasi yang dikecualikantersebut dapat
dihitamkan dengan disertai alasandan materinya;
f. alat penyampai dan format informasi yang akandiberikan; dan/atau
g. biaya serta cara pembayaran untuk memperolehinformasi yang diminta.
(8)
Badan Publik yang bersangkutan dapatmemperpanjang waktu untuk
mengirimkanpemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7),paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya denganmemberikan alasan secara
tertulis.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaaninformasi kepada Badan Publik diatur oleh KomisiInformasi.
BAB VII
KOMISI INFORMASI
Bagian Kesatu
Fungsi
Pasal 23
Komisi
Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsimenjalankan
Undang-Undang ini dan peraturanpelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis
standarlayanan Informasi Publik dan menyelesaikan SengketaInformasi
Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasinonlitigasi.
Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 24
(1)
Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat,Komisi Informasi
provinsi, dan jika dibutuhkan KomisiInformasi kabupaten/kota.
(2) Komisi Informasi Pusat berkedudukan di ibu kotaNegara.
(3)
Komisi Informasi provinsi berkedudukan di ibu kotaprovinsi dan Komisi
Informasi kabupaten/kotaberkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
Bagian Ketiga
Susunan
Pasal 25
(1) Anggota Komisi Informasi Pusat berjumlah 7 (tujuh)orang yang mencerminkan unsur pemerintah danunsur masyarakat.
(2)
Anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau KomisiInformasi
kabupaten/kota berjumlah 5 (lima) orangyang mencerminkan unsur
pemerintah dan unsurmasyarakat.
(3) Komisi Informasi dipimpin oleh seorang ketuamerangkap anggota dan didampingi oleh seorangwakil ketua merangkap anggota.
(4) Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh paraanggota Komisi Informasi.
(5)
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)dilakukan dengan musyawarah
seluruh anggotaKomisi Informasi dan apabila tidak tercapaikesepakatan
dilakukan pemungutan suara.
Bagian Keempat
Tugas
Pasal 26
(1) Komisi Informasi bertugas:
a.
menerima, memeriksa, dan memutuspermohonan penyelesaian Sengketa
InformasiPublik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasinonlitigasi yang
diajukan oleh setiap PemohonInformasi Publik berdasarkan
alasansebagaimana dimaksud dalam Undang-Undangini;
b. menetapkan kebijakan umum pelayananInformasi Publik; dan
c. menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjukteknis.
(2) Komisi Informasi Pusat bertugas:
a. menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaiansengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasinonlitigasi;
b.
menerima, memeriksa, dan memutus SengketaInformasi Publik di daerah
selama KomisiInformasi provinsi dan/atau Komisi Informasikabupaten/kota
belum terbentuk; dan
c. memberikan laporan mengenai
pelaksanaantugasnya berdasarkan Undang-Undang inikepada Presiden dan
Dewan Perwakilan RakyatRepublik Indonesia setahun sekali atau
sewaktuwaktujika diminta.
(3) Komisi Informasi provinsi dan/atau
Komisi Informasikabupaten/kota bertugas menerima, memeriksa, danmemutus
Sengketa Informasi Publik di daerahmelalui Mediasi dan/atau Ajudikasi
nonlitigasi.
Bagian Kelima
Wewenang
Pasal 27
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasimemiliki wewenang:
a. memanggil dan/atau mempertemukan para pihakyang bersengketa;
b.
meminta catatan atau bahan yang relevan yangdimiliki oleh Badan Publik
terkait untukmengambil keputusan dalam upayamenyelesaikan Sengketa
Informasi Publik;
c. meminta keterangan atau menghadirkan
pejabatBadan Publik ataupun pihak yang terkait sebagaisaksi dalam
penyelesaian Sengketa InformasiPublik;
d. mengambil sumpah setiap
saksi yang didengarketerangannya dalam Ajudikasi nonlitigasipenyelesaian
Sengketa Informasi Publik; dane. membuat kode etik yang diumumkan
kepadapublik sehingga masyarakat dapat menilaikinerja Komisi Informasi.
(2)
Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputikewenangan penyelesaian
Sengketa Informasi Publikyang menyangkut Badan Publik pusat dan
BadanPublik tingkat provinsi dan/atau Badan Publiktingkat kabupaten/kota
selama Komisi Informasi diprovinsi atau Komisi Informasi
kabupaten/kotatersebut belum terbentuk.
(3) Kewenangan Komisi
Informasi provinsi meliputikewenangan penyelesaian sengketa yang
menyangkutBadan Publik tingkat provinsi yang bersangkutan.
(4)
Kewenangan Komisi Informasi kabupaten/kotameliputi kewenangan
penyelesaian sengketa yangmenyangkut Badan Publik tingkat
kabupaten/kotayang bersangkutan
Bagian Keenam
Pertanggungjawaban
Pasal 28
(1)
Komisi Informasi Pusat bertanggung jawab kepadaPresiden dan
menyampaikan laporan tentangpelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya
kepadaDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Komisi
Informasi provinsi bertanggung jawab kepadagubernur dan menyampaikan
laporan tentangpelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepadaDewan
Perwakilan Rakyat Daerah provinsi yangbersangkutan.
(3) Komisi
Informasi kabupaten/kota bertanggung jawabkepada bupati/walikota dan
menyampaikan laporantentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan
wewenangnyakepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang
bersangkutan.
(4) Laporan lengkap Komisi Informasi sebagaimanadimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bersifatterbuka untuk umum.
Bagian Ketujuh
Sekretariat dan Penatakelolaan Komisi Informasi
Pasal 29
(1) Dukungan administratif, keuangan, dan tata kelolaKomisi Informasi dilaksanakan oleh sekretariatkomisi.
(2) Sekretariat Komisi Informasi dilaksanakan olehPemerintah.
(3)
Sekretariat Komisi Informasi Pusat dipimpin olehsekretaris yang
ditetapkan oleh Menteri yang tugasdan wewenangnya di bidang komunikasi
daninformatika berdasarkan usulan Komisi Informasi.
(4)
Sekretariat Komisi Informasi provinsi dilaksanakanoleh pejabat yang
tugas dan wewenangnya di bidangkomunikasi dan informasi di tingkat
provinsi yangbersangkutan.
(5) Sekretariat Komisi Informasi
kabupaten/kotadilaksanakan oleh pejabat yang mempunyai tugas danwewenang
di bidang komunikasi dan informasi ditingkat kabupaten/kota yang
bersangkutan.
(6) Anggaran Komisi Informasi Pusat dibebankan
padaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaranKomisi Informasi
provinsi dan/atau Komisi Informasikabupaten/kota dibebankan pada
AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan/atauAnggaran
Pendapatan dan Belanja Daerahkabupaten/kota yang bersangkutan.
Bagian Kedelapan
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 30
(1) Syarat-syarat pengangkatan anggota Komisi
Informasi:
a. warga negara Indonesia;
b. memiliki integritas dan tidak tercela;
c. tidak pernah dipidana karena melakukan tindakpidana yang diancam dengan pidana 5 (lima)tahun atau lebih;
d.
memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidangketerbukaan Informasi
Publik sebagai bagian darihak asasi manusia dan kebijakan publik;
e. memiliki pengalaman dalam aktivitas BadanPublik;
f. bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannyadalam Badan Publik apabila diangkat menjadianggota Komisi Informasi;
g. bersedia bekerja penuh waktu;
h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;dan
i. sehat jiwa dan raga.
(2) Rekrutmen calon anggota Komisi Informasidilaksanakan oleh Pemerintah secara terbuka, jujur,dan objektif.
(3) Daftar calon anggota Komisi Informasi wajibdiumumkan kepada masyarakat.
(4)
Setiap Orang berhak mengajukan pendapat danpenilaian terhadap calon
anggota Komisi Informasisebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan
disertaialasan.
Pasal 31
(1) Calon anggota Komisi Informasi
Pusat hasilrekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30ayat (2)
diajukan kepada Dewan Perwakilan RakyatRepublik Indonesia oleh Presiden
sejumlah 21 (duapuluh satu) orang calon.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memilihanggota Komisi Informasi Pusat melalui uji kepatutandan kelayakan.
(3)
Anggota Komisi Informasi Pusat yang telah dipilih olehDewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesiaselanjutnya ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 32
(1)
Calon anggota Komisi Informasi provinsi dan/atauKomisi Informasi
kabupaten/kota hasil rekrutmensebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(2)diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerahprovinsi dan/atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerahkabupaten/kota oleh gubernur
dan/ataubupati/walikota paling sedikit 10 (sepuluh) orangcalon dan
paling banyak 15 (lima belas) orang calon.
(2) Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah provinsi dan/ataukabupaten/kota memilih anggota Komisi
Informasiprovinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kotamelalui uji
kepatutan dan kelayakan.
(3) Anggota Komisi Informasi provinsi
dan/atau KomisiInformasi kabupaten/kota yang telah dipilih olehDewan
Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan/atauDewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kotaselanjutnya ditetapkan oleh gubernur
dan/ataubupati/walikota.
Pasal 33
Anggota Komisi Informasi diangkat untuk masa jabatan 4(empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satuperiode berikutnya.
Pasal 34
(1)
Pemberhentian anggota Komisi Informasi dilakukanberdasarkan keputusan
Komisi Informasi sesuaidengan tingkatannya dan diusulkan kepada
Presidenuntuk Komisi Informasi Pusat, kepada gubernuruntuk Komisi
Informasi provinsi, dan kepadabupati/walikota untuk Komisi
Informasikabupaten/kota untuk ditetapkan.
(2) Anggota Komisi Informasi berhenti ataudiberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. telah habis masa jabatannya;
c. mengundurkan diri;
d.
dipidana dengan putusan pengadilan yang telahberkekuatan hukum tetap
dengan ancaman pidanapaling singkat 5 (lima) tahun penjara;
e.
sakit jiwa dan raga dan/atau sebab lain yangmengakibatkan yang
bersangkutan tidak dapatmenjalankan tugas 1 (satu) tahun
berturut-turut;atau
f. melakukan tindakan tercela dan/atau melanggarkode etik, yang putusannya ditetapkan oleh KomisiInformasi.
(3)
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditetapkan melalui
Keputusan Presiden untuk KomisiInformasi Pusat, keputusan gubernur untuk
KomisiInformasi provinsi, dan/atau keputusanbupati/walikota untuk
Komisi Informasikabupaten/kota.
(4) Pergantian antarwaktu anggota
Komisi Informasidilakukan oleh Presiden setelah berkonsultasi
denganpimpinan Dewan Perwakilan Rakyat RepublikIndonesia untuk Komisi
Informasi Pusat, olehgubernur setelah berkonsultasi dengan pimpinanDewan
Perwakilan Rakyat Daerah provinsi untukKomisi Informasi provinsi, dan
oleh bupati/walikotasetelah berkonsultasi dengan pimpinan
DewanPerwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota untukKomisi Informasi
kabupaten/kota.
(5) Anggota Komisi Informasi pengganti
antarwaktudiambil dari urutan berikutnya berdasarkan hasil ujikelayakan
dan kepatutan yang telah dilaksanakansebagai dasar pengangkatan anggota
KomisiInformasi pada periode dimaksud.
BAB VIII
KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
MELALUI KOMISI INFORMASI
Bagian Kesatu
Keberatan
Pasal 35
(1)
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukankeberatan secara
tertulis kepada atasan PejabatPengelola Informasi dan Dokumentasi
berdasarkanalasan berikut:
a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkanalasan pengecualian sebagaimana dimaksuddalam Pasal 17;
b. tidak disediakannya informasi berkalasebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
d. permintaan informasi ditanggapi tidaksebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. penyampaian informasi yang melebihi waktu yangdiatur dalam Undang-Undang ini.
(2)
Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bsampai dengan huruf g
dapat diselesaikan secaramusyawarah oleh kedua belah pihak.
Pasal 36
(1)
Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publikdalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh)hari kerja setelah ditemukannya alasan
sebagaimanadimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
(2) Atasan pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal35 ayat (1) memberikan tanggapan atas
keberatanyang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalamjangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerjasejak diterimanya keberatan
secara tertulis.
(3) Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan
apabilaatasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal35 ayat (1)
menguatkan putusan yang ditetapkan olehbawahannya.
Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi
Pasal 37
(1)
Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publikdiajukan kepada Komisi
Informasi Pusat dan/atauKomisi Informasi provinsi dan/atau Komisi
Informasikabupaten/kota sesuai dengan kewenangannyaapabila tanggapan
atasan Pejabat Pengelola Informasidan Dokumentasi dalam proses keberatan
tidakmemuaskan Pemohon Informasi Publik.
(2) Upaya penyelesaian
Sengketa Informasi Publikdiajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat
belas)hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dariatasan
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 ayat (2).
Pasal 38
(1)
Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsidan/atau Komisi
Informasi kabupaten/kota harusmulai mengupayakan penyelesaian
SengketaInformasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasinonlitigasi
paling lambat 14 (empat belas) hari kerjasetelah menerima permohonan
penyelesaian SengketaInformasi Publik.
(2) Proses penyelesaian
sengketa sebagaimana dimaksudpada ayat (1) paling lambat dapat
diselesaikan dalamwaktu 100 (seratus) hari kerja.
Pasal 39
Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatanmelalui Mediasi bersifat final dan mengikat.
BAB IX
HUKUM ACARA KOMISI
Bagian Kesatu
Mediasi
Pasal 40
(1) Penyelesaian sengketa melalui Mediasi merupakanpilihan para pihak dan bersifat sukarela.
(2)
Penyelesaian sengketa melalui Mediasi hanya dapatdilakukan terhadap
pokok perkara yang terdapatdalam Pasal 35 ayat (1) huruf b, huruf c,
huruf d,huruf e, huruf f, dan huruf g.
(3) Kesepakatan para pihak dalam proses Mediasidituangkan dalam bentuk putusan Mediasi KomisiInformasi.
Pasal 41Dalam proses Mediasi anggota Komisi Informasi berperansebagai mediator.
Bagian Kedua
Ajudikasi
Pasal 42
Penyelesaian
Sengketa Informasi Publik melalui Ajudikasinonlitigasi oleh Komisi
Informasi hanya dapat ditempuhapabila upaya Mediasi dinyatakan tidak
berhasil secaratertulis oleh salah satu atau para pihak yang
bersengketa,atau salah satu atau para pihak yang bersengketa menarikdiri
dari perundingan.
Pasal 43
(1) Sidang Komisi Informasi yang
memeriksa danmemutus perkara paling sedikit 3 (tiga) orang
anggotakomisi atau lebih dan harus berjumlah gasal.
(2) Sidang Komisi Informasi bersifat terbuka untukumum.
(3)
Dalam hal pemeriksaan yang berkaitan dengandokumen-dokumen yang
termasuk dalampengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,maka
sidang pemeriksaan perkara bersifat tertutup.
(4) Anggota Komisi Informasi wajib menjaga rahasiadokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bagian Ketiga
Pemeriksaan
Pasal 44
(1)
Dalam hal Komisi Informasi menerima permohonanpenyelesaian Sengketa
Informasi Publik, KomisiInformasi memberikan salinan permohonan
tersebutkepada pihak termohon.
(2) Pihak termohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)adalah pimpinan Badan Publik atau pejabat
terkaityang ditunjuk yang didengar keterangannya dalamproses
pemeriksaan.
(3) Dalam hal pihak termohon sebagaimana dimaksudpada
ayat (2), Komisi Informasi dapat memutus untukmendengar keterangan
tersebut secara lisan ataupuntertulis.
(4) Pemohon Informasi Publik dan termohon dapatmewakilkan kepada wakilnya yang secara khususdikuasakan untuk itu.
Bagian Keempat
Pembuktian
Pasal 45
(1)
Badan Publik harus membuktikan hal-hal yangmendukung pendapatnya
apabila menyatakan tidakdapat memberikan informasi dengan
alasansebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 35ayat (1) huruf a.
(2)
Badan Publik harus menyampaikan alasan yangmendukung sikapnya apabila
Pemohon InformasiPublik mengajukan permohonan penyelesaianSengketa
Informasi Publik sebagaimana diatur dalamPasal 35 ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf g.
Bagian Kelima
Putusan Komisi Informasi
Pasal 46
(1)
Putusan Komisi Informasi tentang pemberian ataupenolakan akses terhadap
seluruh atau sebagianinformasi yang diminta berisikan salah satu
perintahdi bawah ini:
a. membatalkan putusan atasan Badan Publik
danmemutuskan untuk memberikan sebagian atauseluruh informasi yang
diminta oleh PemohonInformasi Publik sesuai dengan keputusan
KomisiInformasi; atau
b. mengukuhkan putusan atasan Pejabat
PengelolaInformasi dan Dokumentasi untuk tidakmemberikan informasi yang
diminta sebagian atauseluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Putusan Komisi Informasi tentang pokok keberatansebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf
b sampai dengan huruf g, berisikan salah satuperintah di bawah ini:
a.
memerintahkan Pejabat Pengelola Informasi danDokumentasi untuk
menjalankan kewajibannyasebagaimana ditentukan dalam Undang-Undangini;
b.
memerintahkan Badan Publik untuk memenuhikewajibannya dalam jangka
waktu pemberianinformasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
atau
c. mengukuhkan pertimbangan atasan Badan Publikatau memutuskan mengenai biaya penelusurandan/atau penggandaan informasi.
(3)
Putusan Komisi Informasi diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum,
kecuali putusan yangmenyangkut informasi yang dikecualikan.
(4) Komisi Informasi wajib memberikan salinanputusannya kepada para pihak yang bersengketa.
(5)
Apabila ada anggota komisi yang dalam memutussuatu perkara memiliki
pendapat yang berbeda dariputusan yang diambil, pendapat anggota
komisitersebut dilampirkan dalam putusan dan menjadibagian tidak
terpisahkan dari putusan tersebut.
BAB X
GUGATAN KE PENGADILAN DAN KASASI
Bagian Kesatu
Gugatan ke Pengadilan
Pasal 47
(1) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tatausaha negara apabila yang digugat adalah BadanPublik negara.
(2)
Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilannegeri apabila yang
digugat adalah Badan Publikselain Badan Publik negara sebagaimana
dimaksudpada ayat (1).
Pasal 48
(1) Pengajuan gugatan
sebagaimana dimaksud dalamPasal 47 ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat
ditempuhapabila salah satu atau para pihak yang bersengketasecara
tertulis menyatakan tidak menerima putusanAjudikasi dari Komisi
Informasi paling lambat 14(empat belas) hari kerja setelah diterimanya
putusantersebut.
(2) Sepanjang menyangkut informasi yang dikecualikan,sidang di Komisi Informasi dan di pengadilan bersifattertutup.
Pasal 49
(1)
Putusan pengadilan tata usaha negara ataupengadilan negeri dalam
penyelesaian SengketaInformasi Publik tentang pemberian atau
penolakanakses terhadap seluruh atau sebagian informasi yangdiminta
berisi salah satu perintah berikut:
a. membatalkan putusan Komisi Informasidan/atau memerintahkan Badan Publik:
1. memberikan sebagian atau seluruh informasiyang dimohonkan oleh Pemohon InformasiPublik; atau
2. menolak memberikan sebagian atau seluruhinformasi yang diminta oleh PemohonInformasi Publik.
b. menguatkan putusan Komisi Informasi dan/ataumemerintahkan Badan Publik:
1. memberikan sebagian atau seluruh informasiyang diminta oleh Pemohon Informasi Publik;atau
2. menolak memberikan sebagian atau seluruhinformasi yang diminta oleh PemohonInformasi Publik.
(2)
Putusan pengadilan tata usaha negara ataupengadilan negeri dalam
penyelesaian SengketaInformasi Publik tentang pokok keberatansebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) hurufb sampai dengan huruf g berisi
salah satu perintahberikut:
a. memerintahkan Pejabat Pengelola
Informasi danDokumentasi untuk menjalankan kewajibannyasebagaimana
ditentukan dalam Undang-Undangini dan/atau memerintahkan untuk
memenuhijangka waktu pemberian informasi sebagaimanadiatur dalam
Undang-Undang ini;
b. menolak permohonan Pemohon Informasi Publik;atau
c. memutuskan biaya penggandaan informasi.
b. Pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negerimemberikan salinan putusannya kepada para pihakyang bersengketa.
Bagian Kedua
Kasasi
Pasal 50
Pihak
yang tidak menerima putusan pengadilan tatausaha negara atau pengadilan
negeri dapat mengajukankasasi kepada Mahkamah Agung paling lambat
dalamwaktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya putusanpengadilan
tata usaha negara atau pengadilan negeri.BAB XIKETENTUAN PIDANAPasal
51Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakanInformasi Publik secara
melawan hukum dipidana denganpidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
dan/ataupidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima
jutarupiah).Pasal 52Badan Publik yang dengan sengaja tidak
menyediakan,tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan InformasiPublik
berupa Informasi Publik secara berkala, InformasiPublik yang wajib
diumumkan secara serta-merta,Informasi Publik yang wajib tersedia setiap
saat, dan/atauInformasi Publik yang harus diberikan atas
dasarpermintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, danmengakibatkan
kerugian bagi orang lain dikenakan pidanakurungan paling lama 1 (satu)
tahun dan/atau pidanadenda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah).Pasal 53Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan
hukummenghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkandokumen Informasi
Publik dalam bentuk media apa punyang dilindungi negara dan/atau yang
berkaitan dengankepentingan umum dipidana dengan pidana penjarapaling
lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda palingbanyak Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah).Pasal 54(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan
tanpa hakmengakses dan/atau memperoleh dan/ataumemberikan informasi yang
dikecualikansebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b,huruf d,
huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf jdipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua)tahun dan pidana denda paling
banyakRp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).(2) Setiap Orang yang dengan
sengaja dan tanpa hakmengakses dan/atau memperoleh dan/ataumemberikan
informasi yang dikecualikansebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c dan
hurufe, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)tahun dan
pidana denda paling banyakRp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).Pasal
55Setiap Orang yang dengan sengaja membuat InformasiPublik yang tidak
benar atau menyesatkan danmengakibatkan kerugian bagi orang lain
dipidana denganpidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau
dendapaling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).Pasal 56Setiap
pelanggaran yang dikenai sanksi pidana dalamUndang-Undang ini dan juga
diancam dengan sanksipidana dalam Undang-Undang lain yang bersifat
khusus,yang berlaku adalah sanksi pidana dari Undang-Undangyang lebih
khusus tersebut.Pasal 57Tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang
inimerupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilanumum.BAB
XIIKETENTUAN LAIN-LAINPasal 58Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembayaranganti rugi oleh Badan Publik negara diatur denganPeraturan
Pemerintah.BAB XIIIKETENTUAN PERALIHANPasal 59Komisi Informasi Pusat
harus sudah dibentuk palinglambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya
Undang-Undang ini.Pasal 60Komisi Informasi provinsi harus sudah dibentuk
palinglambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini.Pasal
61Pada saat diberlakukannya Undang-Undang ini BadanPublik harus
melaksanakan kewajibannya berdasarkanUndang-Undang.Pasal 62Peraturan
Pemerintah sudah harus ditetapkan sejakdiberlakukannya Undang-Undang
ini.BAB XIVKETENTUAN PENUTUPPasal 63Pada saat berlakunya Undang-Undang
ini semuaperaturan perundang-undangan yang berkaitan denganperolehan
informasi yang telah ada tetap berlakusepanjang tidak bertentangan dan
belum digantiberdasarkan Undang-Undang ini.Pasal 64(1) Undang-Undang ini
mulai berlaku 2 (dua) tahunsejak tanggal diundangkan.(2) Penyusunan dan
penetapan Peraturan Pemerintah,petunjuk teknis, sosialisasi, sarana dan
prasarana,serta hal-hal lainnya yang terkait dengan
persiapanpelaksanaan Undang-Undang ini harus rampungpaling lambat 2
(dua) tahun sejak Undang-Undang inidiundangkan.Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkanpengundangan Undang-Undang ini
denganpenempatannya dalam Lembaran Negara RepublikIndonesia.Disahkan
dipada tanggal 30 April 2008PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,DR. H. SUSILO
BAMBANG YUDHOYONODiundangkan dipada tanggal 30 April 2008MENTERI HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ANDI MATTALATTALEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 61PENJELASANATASUNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIANOMOR 14 TAHUN 2008TENTANGKETERBUKAAN INFORMASI
PUBLIKI. UMUMDalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak
untukberkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkanpribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,memperoleh,
memiliki, dan menyimpan Informasi denganmenggunakan segala jenis saluran
yang tersedia. Untuk memberikanjaminan terhadap semua orang dalam
memperoleh Informasi, perludibentuk undang-undang yang mengatur tentang
keterbukaanInformasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat
hakuntuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagaisalah
satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yangdemokratis.Salah
satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraannegara yang terbuka
adalah hak publik untuk memperoleh Informasisesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Hak atas Informasimenjadi sangat penting karena
makin terbuka penyelenggaraannegara untuk diawasi publik,
penyelenggaraan negara tersebut makindapat dipertanggungjawabkan. Hak
setiap Orang untuk memperolehInformasi juga relevan untuk meningkatkan
kualitas pelibatanmasyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Partisipasiatau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa
jaminanketerbukaan Informasi Publik.Keberadaan Undang-undang tentang
Keterbukaan Informasi Publiksangat penting sebagai landasan hukum yang
berkaitan dengan (1)hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2)
kewajiban BadanPublik menyediakan dan melayani permintaan Informasi
secaracepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara
sederhana;(3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban
BadanPublik untuk membenahi sistem dokumentasi dan
pelayananInformasi.Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka
aksesatas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik
tersebutuntuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam
Undangundangini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif,
sertapenyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari
AnggaranPendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan
danBelanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasinonpemerintah, baik
yang berbadan hukum maupun yang tidakberbadan hukum, seperti lembaga
swadaya masyarakat,perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola
ataumenggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber
dariAPBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Melaluimekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan
terciptakepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat
yangtransparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu
prasyaratuntuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.Dengan membuka akses
publik terhadap Informasi diharapkanBadan Publik termotivasi untuk
bertanggung jawab dan berorientasipada pelayanan rakyat yang
sebaik-baiknya. Dengan demikian, halitu dapat mempercepat perwujudan
pemerintahan yang terbuka yangmerupakan upaya strategis mencegah praktik
korupsi, kolusi, dannepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan
yang baik (goodgovernance).II. PASAL DEMI PASALPasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat
(3)Yang dimaksud dengan “tepat waktu” adalah pemenuhanatas permintaan
Informasi dilakukan sesuai denganketentuan Undang-Undang ini dan
peraturanpelaksanaannya.“Cara sederhana” adalah Informasi yang diminta
dapatdiakses secara mudah dalam hal prosedur dan mudah jugauntuk
dipahami.“Biaya ringan” adalah biaya yang dikenakan secaraproporsional
berdasarkan standar biaya pada umumnya.Ayat (4)Yang dimaksud dengan
“konsekuensi yang timbul” adalahkonsekuensi yang membahayakan
kepentingan yangdilindungi berdasarkan Undang-Undang ini apabila
suatuInformasi dibuka. Suatu Informasi yang dikategorikanterbuka atau
tertutup harus didasarkan pada kepentinganpublik. Jika kepentingan
publik yang lebih besar dapatdilindungi dengan menutup suatu Informasi,
Informasitersebut harus dirahasiakan atau ditutup
dan/atausebaliknya.Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat
(3)Huruf aYang dimaksud dengan “membahayakan negara”adalah bahaya
terhadap kedaulatan negara, keutuhanwilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dankeselamatan bangsa dari ancaman dan gangguanterhadap
keutuhan bangsa dan negara. Lebih lanjutmengenai Informasi yang
membahayakan negaraditetapkan oleh Komisi Informasi.Huruf bYang dimaksud
dengan “persaingan usaha tidaksehat” adalah persaingan antarpelaku
usaha dalammenjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaranbarang
dan/atau jasa yang dilakukan dengan caratidak jujur, melawan hukum, atau
menghambatpersaingan usaha. Lebih lanjut mengenai Informasipersaingan
usaha tidak sehat ditetapkan oleh KomisiInformasi.Huruf c
Cukup jelas.
Huruf
dYang dimaksud dengan “rahasia jabatan” adalahrahasia yang menyangkut
tugas dalam suatu jabatanBadan Publik atau tugas negara lainnya
yangditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.Huruf eYang
dimaksud dengan “Informasi Publik yangdiminta belum dikuasai atau
didokumentasikan”adalah Badan Publik secara nyata belum
menguasaidan/atau mendokumentasikan Informasi Publikdimaksud.Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal
9Ayat (1)Yang dimaksud dengan “berkala” adalah secara rutin,teratur,
dan dalam jangka waktu tertentu.Ayat (2)Huruf aYang dimaksud dengan
“Informasi yang berkaitandengan Badan Publik” adalah Informasi
yangmenyangkut keberadaan, kepengurusan, maksud dantujuan, ruang lingkup
kegiatan, dan Informasi lainnyayang merupakan Informasi Publik yang
sesuai denganketentuan perundang-undanganHuruf byang dimaksud kinerja
Badan Publik adalah kondisiBadan Publik yang bersangkutan yang meliputi
hasildan prestasi yang dicapai serta kemampuan kerjanya.Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 10Ayat (1)Yang dimaksud dengan “serta-merta” adalah spontan, padasaat itu juga.Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf
hYang dimaksud dengan:1. “transparansi” adalah keterbukaan
dalammelaksanakan proses pengambilan keputusan danketerbukaan dalam
mengemukakan Informasi materiildan relevan mengenai perusahaan;2.
“kemandirian” adalah suatu keadaan di manaperusahaan dikelola secara
profesional tanpa benturankepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak
manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangandan prinsip
korporasi yang sehat;3. “akuntabilitas” adalah kejelasan fungsi,
pelaksanaan,dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehinggapengelolaan
perusahaan terlaksana secara efektif;4. “pertanggungjawaban” adalah
kesesuaian di dalampengelolaan perusahaan terhadap
peraturanperundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat;5.
“kewajaran” adalah keadilan dan kesetaraan di dalammemenuhi hak-hak
pemangku kepentingan(stakeholder) yang timbul berdasarkan perjanjian
danperaturan perundang-undangan.Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf
nYang dimaksud dengan ”undang-undang yang berkaitandengan badan usaha
milik negara/badan usaha milikdaerah” adalah Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang Nomor40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Undang-Undang yang mengatur
sektor kegiatan usaha badan usahamilik negara/badan usaha milik daerah
yang berlaku umumbagi seluruh pelaku usaha dalam sektor kegiatan
usahatersebut.Pasal 15Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf
gYang dimaksud dengan “undang-undang yang berkaitandengan partai
politik” adalah Undang-Undang tentang PartaiPolitik.Pasal 16Yang
dimaksud dengan “organisasi nonpemerintah” adalahorganisasi baik
berbadan hukum maupun tidak berbadanhukum yang meliputi perkumpulan,
lembaga swadayamasyarakat, badan usaha nonpemerintah yang sebagian
atauseluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbanganmasyarakat,
dan/atau luar negeri.Pasal 17Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf
cAngka 1Yang dimaksud dengan “Informasi yang terkaitdengan sistem
pertahanan dan keamanan negara”adalah Informasi tentang:1. infrastruktur
pertahanan pada kerawanan: sistemkomunikasi strategis pertahanan,
sistempendukung strategis pertahanan, pusat pemandu,dan pengendali
operasi militer;2. gelar operasi militer pada perencanaan
operasimiliter, komando dan kendali operasi militer,kemampuan operasi
satuan militer yang digelar,misi taktis operasi militer, gelar taktis
operasimiliter, tahapan dan waktu gelar taktis operasimiliter,
titik-titik kerawanan gelar militer, dankemampuan, kerawanan, lokasi,
serta analisiskondisi fisik dan moral musuh;3 sistem persenjataan pada
spesifikasi teknisoperasional alat persenjataan militer, kinerja
dankapabilitas teknis operasional alat persenjataanmiliter, kerawanan
sistem persenjataan militer,serta rancang bangun dan
purwarupapersenjataan militer;Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka
6Yang dimaksud dengan “sistem persandian negara”adalah segala sesuatu
yang berkaitan denganpengamanan Informasi rahasia negara yang
meliputidata dan Informasi tentang material sandi dan jaringyang
digunakan, metode dan teknik aplikasipersandian, aktivitas
penggunaannya, serta kegiatanpencarian dan pengupasan Informasi bersandi
pihaklain yang meliputi data dan Informasi material sandiyang
digunakan, aktivitas pencarian dan analisis,sumber Informasi bersandi,
serta hasil analisis danpersonil sandi yang melaksanakan.Angka 7Yang
dimaksud dengan “sistem intelijen negara”adalah suatu sistem yang
mengatur aktivitas badanintelijen yang disesuaikan dengan strata
masingmasingagar lebih terarah dan terkoordinasi secaraefektif, efisien,
sinergis, dan profesional dalammengantisipasi berbagai bentuk dan sifat
potensiancaman ataupun peluang yang ada sehingga hasilanalisisnya
secara akurat, cepat, objektif, danrelevan yang dapat mendukung dan
menyukseskankebijaksanaan dan strategi nasional.Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf
i“Memorandum yang dirahasiakan” adalah memorandumatau surat-surat
antar-Badan Publik atau intra-BadanPublik yang menurut sifatnya tidak
disediakan untukpihak selain Badan Publik yang sedang melakukanhubungan
dengan Badan Publik dimaksud dan apabiladibuka dapat secara serius
merugikan proses penyusunankebijakan, yakni dapat:1. mengurangi
kebebasan, keberanian, dan kejujurandalam pengajuan usul, komunikasi,
atau pertukarangagasan sehubungan dengan proses pengambilankeputusan;2.
menghambat kesuksesan kebijakan karena adanyapengungkapan secara
prematur;3. mengganggu keberhasilan dalam suatu proses negosiasiyang
akan atau sedang dilakukan.Huruf j
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal
23Yang dimaksud dengan “mandiri” adalah independen dalammenjalankan
wewenang serta tugas dan fungsinya termasukdalam memutuskan Sengketa
Informasi Publik dengan berdasarpada Undang-Undang ini, keadilan,
kepentingan umum, dankepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Yang
dimaksud “Ajudikasi nonlitigasi” adalah penyelesaiansengketa Ajudikasi
di luar pengadilan yang putusannya memilikikekuatan setara dengan
putusan pengadilan.Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat
(2)Huruf aYang dimaksud dengan “prosedur pelaksanaanpenyelesaian
sengketa” adalah prosedur beracara dibidang penyelesaian sengketa
Informasi yang dilakukanoleh Komisi Informasi.Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 27Ayat (1)Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf
eYang dimaksud dengan “kode etik” adalah pedomanperilaku yang mengikat
setiap anggota KomisiInformasi, yang penetapannya dilakukan oleh
KomisiInformasi Pusat.Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal
29Ayat (1)“Pejabat pelaksana kesekretariatan” adalah pejabatstruktural
instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya dibidang komunikasi dan
informatika sesuai denganperaturan perundang-undangan.Ayat (2)Yang
dimaksud dengan “pemerintah” adalah menteri yangmempunyai tugas dan
fungsi di bidang komunikasi daninformatika.Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 30Ayat (1)Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf
i“Sehat jiwa dan raga” dibuktikan melalui suratketerangan tim penguji
kesehatan resmi yangditetapkan oleh pemerintah.Yang dimaksud dengan
”terbuka” adalah bahwaInformasi setiap tahapan proses rekrutmen
harusdiumumkan bagi publik.Yang dimaksud dengan ”jujur” adalah bahwa
prosesrekrutmen berlangsung adil dan nondiskriminatifberdasarkan
Undang-Undang ini.Yang dimaksud dengan ”objektif” adalah bahwa
prosesrekrutmen harus mendasarkan pada kriteria yangdiatur oleh
Undang-Undang ini.Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf
fYang dimaksud dengan “tindakan tercela” adalahmencemarkan martabat dan
reputasi dan/ataumengurangi kemandirian dan kredibilitas
KomisiInformasi.Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)Yang dimaksud
dengan “penggantian antarwaktu anggotaKomisi Informasi” adalah
pengangkatan anggota KomisiInformasi baru untuk menggantikan anggota
KomisiInformasi yang telah berhenti atau diberhentikansebagaimana
dimaksud Pasal 35 ayat (1) sebelum masajabatannya berakhir.Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal
35Ayat (1)Pengajuan keberatan secara tertulis kepada atasan
PejabatPengelola Informasi dan Dokumentasi sekurang-kurangnyaberisikan
nama dan/atau instansi asal pengguna Informasi,alasan mengajukan
keberatan, tujuan menggunakanInformasi, dan kasus posisi permintaan
Informasi dimaksud.Yang dimaksud dengan “atasan Pejabat Pengelola
Informasidan Dokumentasi” adalah pejabat yang merupakan atasanlangsung
pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dariatasan langsung pejabat
yang bersangkutan.Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf
cYang dimaksud dengan “ditanggapi” adalah responsdari Badan Publik
sesuai dengan ketentuan pelayananyang telah diatur dalam petunjuk teknis
pelayananInformasi Publik.Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal
37Ayat (1)Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik melaluiKomisi
Informasi hanya dapat diajukan setelah melaluiproses keberatan kepada
atasan Pejabat Pengelola Informasidan Dokumentasi.Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal
47 …Pasal 47Ayat (1)Gugatan terhadap Badan Publik negara yang terkait
dengankebijakan pejabat tata usaha negara dilaksanakan olehPengadilan
Tata Usaha Negara sesuai dengankewenangannya berdasarkan Undang-Undang
tentangPeradilan Tata Usaha Negara.Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Yang
dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiaporang perseorangan,
kelompok orang, badan hukum, atau BadanPublik sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 52
Yang dapat dikenakan sanksi pidana terhadap tindak pidanayang dilakukan oleh korporasi dijatuhkan kepada:
a. badan hukum, perseroan, perkumpulan, atau yayasan;
b. mereka yang memberi perintah melakukan tindak pidana atauyang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindakpidana; atau
c. kedua-duanya.
Pasal 53
Yang
dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiaporang perseorangan
atau kelompok orang atau badan hukumatau Badan Publik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Pasal 54
Ayat (1)
Yang
dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiaporang perseorangan
atau kelompok orang atau badanhukum atau Badan Publik sebagaimana
dimaksud dalamUndang-Undang ini.
Ayat (2)
Yang dikenakan
sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiaporang perseorangan atau
kelompok orang atau badanhukum atau Badan Publik sebagaimana dimaksud
dalamUndang-Undang ini.
Pasal 55
Yang dikenakan sanksi dalam
ketentuan ini meliputi setiaporang perseorangan atau kelompok orang
atau badan hukumatau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4846