BNP2TKI Sosialisasikan Pembentukan PPID

Jakarta, BNP2TKI (14/3) -- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia mengapresiasi langkah dan upaya yang begitu tanggap yang telah dilakukan oleh berbagai pihak dalam menyikapi penerapan UU No: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Guna merealisasikan UU No: 14 Tahun 2008 itu, BNP2TKI mensosialisasikan pembentukan/menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Upaya ini merupakan langkah yang sangat tepat karena informasi mengenai TKI sudah menjadi arus utama (mainstream) dalam pemberitaan nasional.
Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas BNP2TKI, Ramiany Sinaga ketika membuka progam Sosialisasi Pembentukan PPID di lingkungan BNP2TKI, Rabu (14/3).

Hadir pada acara yang dipimpim oleh Ramiany ini, Kepala Bagian Humas, Haryanto serta para fungsional pengelola info dan dokumentasi di lingkungan BNP2TKI.
Menurut Ramiany, agar informasi itu dapat disebarluaskan atau dirahasiakan dengan baik maka pejabat/tenaga ahli harus memiliki kemampuan dalam hal penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi.

PPID, katanya, akan dikelola oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik (BNP2TKI).
”Informasi nantinya dikumpulkan diolah/ diorganisir, disimpan, disebarluaskan/ diseminasi, dan diberikan pelayanan informasi secara profesional,” harapnya.

Dalam buku Peraturan Kepala BNP2TKI No: PER 16/KA/XII/2011 disebutkan bahwa BNP2TKI menyediakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Informasi ini berupa profil BNP2TKI, program kegiatan, kinerja program, realisasi anggaran dan informasi terkait peraturan/keputusan/kebijakan yang mengikat dan berdampak bagi publik.

Ramiany menambahkan, Undang-Undang No: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa sebagai lembaga publik, BNP2TKI diminta untuk menyediakan, memberikan dan menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.

Ia menjelaskan, informasi yang disajikan itu harus akurat, benar dan tidak menyesatkan, mengumumkan Informasi Publik secara berkala, menunjuk dan mengangkat PPID serta membuat sistem pelayanan informasi.
”Termasuk melakukan advokasi dan penyelesaian sengketa informasi publik,” tuturnya. (zul/ toha)