PERATURAN
KEPALA BADAN NASIONAL
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
NOMOR : PER.16/KA/XII/2011
TENTANG
PEDOMAN KERJA PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
TENAGA KERJA INDONESIA
KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Menimbang :
a.
bahwa dalam rangka mewujudkan hak publik untuk memperoleh informasi
yang seluas-luasnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, perlu membentuk Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
b. bahwa untuk itu
perlu disusun pedoman kerja bagi Pejabat Pengelolaan Informasi dan
Dokumentasi di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI;
5. Peraturan Komisi Informasi Pusat RI. Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standard Layanan Informasi Publik;
6.
Keputusan Kepala BNP2TKI Nomor : KEP.56/KA/VIII/2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA
: PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA
KERJA INDONESIA TENTANG PEDOMAN KERJA PENGELOLAAN INFORMASI DAN
DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
TENAGA KERJA INDONESIA (BNP2TKI) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Peraturan Kepala BNP2TKI ini.
KEDUA : Pedoman Kerja Pengelolaan
Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada Amar
PERTAMA merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan
Kepala BNP2TKI ini.
KETIGA : Pedoman Kerja Pengelolaan Informasi
dan Dokumentasi di lingkungan BNP2TKI sebagaimana dimaksud pada Amar
PERTAMA dipergunakan sebagai acuan atau pedoman bagi BNP2TKI, Balai
Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia (BP3TKI), Balai Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja
Indonesia (BPKTK)I, Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonedia (LP3TKI), dan Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonedia (P4TKI) dalam pengelolaan informasi publik,
dokumentasi dan arsip, pelayanan informasi publik, penanganan pengaduan
dan penyelesaian sengketa informasi.
EMPAT : Peraturan Kepala BNP2TKI ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2011
Kepala BNP2TKI,
Moh Jumhur Hidayat
Peraturan Kepala BNP2TKI NOMOR : PER.16/KA/XII/2011
Langganan:
Postingan (Atom)