Jumat, 13 September 2013

Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI (Permenakertrans No: PER-18/MEN/IX/2007)

Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah... Baca Selengkapnya